Musnahkan Narkotika Di Kp. Boncos, Bnn Nyatakan Perang Terbuka Terhadap Narkoba

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir, yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang, hasil pengungkapan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari s.d. Juni 2025.

Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat. Tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak. Dengan langkah ini, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.

BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus berupa incinerator berteknologi tinggi yang mampu membakar narkotika pada suhu hingga 1.200°C, sehingga seluruh senyawa kimia berbahaya dapat diurai secara sempurna. Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika. Untuk itu, BNN mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan berani bertindak. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui call center 184 atau kanal resmi BNN lainnya. Bersama, Kita jaga lingkungan, lindungi generasi, dan wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

MANAFERA Kembali dengan Semangat Sportivitas, Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen Unimugo Siap Gelar Turnamen Futsal Pelajar 2026
Humanis, Letkol Eko Bedah Rumah Lansia Tidak Layak Huni di Alian
TGH Hazmi Hamzar Gabung PSI, Dongkrak Optimisme PSI NTB Hadapi Pemilu 2029
Lestarikan Budaya, Padepokan Kosgoro 57 Hadirkan Wayang Kulit di Pendopo Agung Trowulan
Koordinasi Lintas Sektor, SPPG se Kecamatan Sruweng Perkuat Pengelolaan Limbah Dapur
HMI Cabang Kebumen Ajukan Audiensi ke DPRD, Soroti Kinerja PD. BPR Bank Kebumen
Ingat! Setiap Tanggal 10 PDIP Kebumen Siap Layani Kesehatan dan Makan Gratis
Merawat Ingatan Sejarah, HMI Cabang Kebumen Bersilaturahmi dengan Kodim 07/09. Ini Yang dibahas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Kamis, 30 April 2026 - 15:32 WIB

Realitas yang Bernapas: Sebuah Pengantar untuk Memahami Teori Realitas Terintegrasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:08 WIB

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dari Polemik ke Pemahaman: Zakat dan Lumbung Ekonomi Umat

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:16 WIB

Menggugat “Reciprocity”: Menjaga Nafas UMKM di Tengah Hegemoni Perjanjian Dagang AS-RI 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Puasa, Tirakat, dan Disiplin Elite: Jalan Sunyi Menuju Indonesia Maju

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:27 WIB

Smelter Menyala, Rakyat Terabaikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Refleksi Nishfu Sya’ban, dari Ramainya Malam Menuju Ramainya Ketaatan Harian

Berita Terbaru

Nasional

DPD Tani Merdeka Muna Resmi Dilantik, Siap Majukan Pertanian

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIB