Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan para komisioner Bawaslu Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025 di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Dalam surat resmi pemanggilan sidang bernomor 1139/PS.DKPP/SET-04/V/2025, DKPP memanggil dua pihak dari tim pengadu, yakni Aksin, SH. dan Azam Prasojo Kadar, SH. yang tercatat sebagai konsultan hukum. Agenda sidang meliputi pemeriksaan pokok pengaduan dari pihak pengadu, jawaban dari pihak teradu, serta keterangan pihak terkait dan saksi.

Azam Prasojo Kadar, SH. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya siap membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kebumen. Ia berharap DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional, sesuai aturan dan prosedur. Bila terbukti melakukan pelanggaran, ini jelas menciderai nilai-nilai profesionalisme dan ketaatan hukum,” ujar Azam. Ia juga menekankan pentingnya independensi penyelenggara pemilu, tanpa campur tangan politik atau kekuatan eksternal.

Lebih lanjut, Azam menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan saksi dan bukti yang akan diajukan di persidangan. Ia mengapresiasi terselenggaranya sidang di Semarang dan berharap proses berjalan transparan serta memberikan manfaat bagi demokrasi Indonesia.

“Sidang ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal hukum dan integritas. Kami ingin proses ini jadi pelajaran untuk seluruh penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi kode etik dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu
Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Berita Terbaru

Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)

Opini

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Jumat, 16 Okt 2026 - 05:47 WIB

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB