KEBUMEN, SiaranIndonesia.com– Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi diduga ilegal di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga dan pemerintah desa. Jaringan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan, izin resmi, maupun koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang di tingkat desa serta RT.
Pemasangan jaringan WiFi ini menuai keluhan dari berbagai pihak karena dilakukan secara sembarangan. Kepala Desa Ngabean menyatakan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah diberi informasi atau dimintai persetujuan terkait pemasangan kabel jaringan tersebut.
“Seharusnya ada izin dan koordinasi. Ini pemerintah desa tidak ditembusi sama sekali. Langsung pasang tanpa adanya izin,” ujar Kepala Desa dengan nada tegas (22/4).
Hal senada juga disampaikan oleh pihak RT setempat. Mereka mengaku tidak pernah menerima permohonan izin atau pemberitahuan dari pihak mana pun terkait dengan aktivitas pemasangan jaringan WiFi tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat yang merasa keberadaan kabel tersebut mengganggu dan berpotensi membahayakan.
Salah satu warga, NI, menyampaikan keluhannya terkait pemasangan kabel yang dinilai merugikan. Ia mengungkapkan bahwa kabel jaringan WiFi tersebut dipasang dengan menumpang di tiang milik PLN dan bahkan melintasi atap rumah warga.
“Ini kabel WiFi numpang di tiang PLN, bahkan ada yang dipasang di genteng masyarakat,” ungkapnya.