WiFi Diduga Ilegal Dipasang Tanpa Seizin Pemerintah Desa dan Lingkungan Setempat, Warga Ngabean Merasa Terganggu

- Editor

Rabu, 23 April 2025 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com– Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi diduga ilegal di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan warga dan pemerintah desa. Jaringan tersebut dipasang tanpa pemberitahuan, izin resmi, maupun koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang di tingkat desa serta RT.

Pemasangan jaringan WiFi ini menuai keluhan dari berbagai pihak karena dilakukan secara sembarangan. Kepala Desa Ngabean menyatakan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah diberi informasi atau dimintai persetujuan terkait pemasangan kabel jaringan tersebut.

“Seharusnya ada izin dan koordinasi. Ini pemerintah desa tidak ditembusi sama sekali. Langsung pasang tanpa adanya izin,” ujar Kepala Desa dengan nada tegas (22/4).

Hal senada juga disampaikan oleh pihak RT setempat. Mereka mengaku tidak pernah menerima permohonan izin atau pemberitahuan dari pihak mana pun terkait dengan aktivitas pemasangan jaringan WiFi tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat yang merasa keberadaan kabel tersebut mengganggu dan berpotensi membahayakan.

Salah satu warga, NI, menyampaikan keluhannya terkait pemasangan kabel yang dinilai merugikan. Ia mengungkapkan bahwa kabel jaringan WiFi tersebut dipasang dengan menumpang di tiang milik PLN dan bahkan melintasi atap rumah warga.

“Ini kabel WiFi numpang di tiang PLN, bahkan ada yang dipasang di genteng masyarakat,” ungkapnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 
Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending
Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:46 WIB

HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Banyak Tokoh dan Brand Dunia Mengubah Nama, Pakar Ungkap Kekuatan di Balik Sebuah Nama

Berita Terbaru