KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Dr. Teguh menghadiri acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh HMI cabang Kebumen dengan tema “ Kupas Tuntas UU TNI dan RUU Kejaksaan” di Angkringan Obong, tamanwinangun, Kebumen.
Dalam kesempatan diskusi tersebut Dr. Teguh menyampaikan pandanganya terkait dengan UU TNI dan RUU Kejaksaan yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR RI.
“UU TNI sudah disetujui oleh DPR, tapi masih meninggalkan berbagai polemik di Indonesia termasuk Kebumen. Tentunya, pemerintah harus memasang telinga dan mata dengan lebar. Sehingga apa yang diaspirasikan oleh temen-temen mahasiswa bisa dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Dr. Teguh, Senin (24/03/2025).
Dr. Teguh juga menambahkan bahwa jika terjadi pembungkaman oleh pimpinan perguruan tinggi atau siapapun, maka harus dilawan.
“Mereka yang melakukan pembungkaman, maka harus kita lawan dan jangan sampai otoritarianisme di masa orde baru sekarang akan berkonsolidasi lagi serta akan membungkam lebih jauh, siapa yang berbeda pendapat dianggap musuh,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Teguh berharap mahasiswa harus terus menyuarakan hal ini dan yang menyuarakan jangan hanya mahasiswa saja, tapi entitas akademis di kampus Kebumen juga harus ikut menyuarakan dan memfasilitasinya.
“Untuk temen-temen mahasiswa Kebumen harus terus menyuarakan, karena mereka mewakili masyarakat Kebumen secara umum dan mestinya entitas akademik di Kebumen seperti kampus atau dosen ikut menyuarakan serta memfasilitasi bukan malah menakut-nakuti,” pungkasnya.
Dr. Teguh juga mengkritik RUU Kejaksaan yang berpotensi membuat kejaksaan menjadi lembaga super power yang dapat melemahkan sistem hukum dan menimbulkan abuse of power Jaksa di Indonesia.
“Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa semua lembaga sudah memiliki tupoksinya masing-masing. Oleh karena itu, RUU Kejaksaan harus ditolak karena berpotensi membuat kejaksaan menjadi lembaga super power yang dapat mengganggu keseimbangan sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya.