Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Sutaja Mangsur Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Jakarta, 17 Maret 2025, SiaranIndonesia.com – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Sutaja Mangsur memasuki babak baru. Hari ini, Sutaja Mangsur bersama tim hukum dan keluarganya resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang diterima oleh Sutaja serta keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Azam Prasojo Kadar, SH., salah satu konsultan hukum Sutaja Mangsur, menjelaskan bahwa pihaknya meminta perlindungan bagi korban dan saksi dalam kasus ini.

“Kami dan tim bersama dengan klien datang ke LPSK untuk meminta perlindungan, baik sebagai saksi maupun korban dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dari fraksi PDIP,” ujar Azam saat diwawancarai di depan kantor LPSK

Azam menegaskan bahwa intimidasi yang diterima oleh kliennya tidak hanya berupa ancaman verbal tetapi juga tekanan secara langsung.

“Banyak ancaman yang diterima. Ancaman itu bertujuan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli tanah antara Sutaja Mangsur dan seorang oknum anggota DPRD Kebumen. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran tidak diselesaikan secara penuh, dan sertifikat tanah justru dibalik nama dengan dalih hibah, bukan jual-beli.

“Ini jelas penipuan dan penggelapan. Hak klien kami dirampas dengan modus yang dilakukan oleh oknum tersebut. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak klien kami dikembalikan,” tegas Azam.

Setelah menyampaikan permohonan resmi ke LPSK, Azam Prasojo Kadar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.

“Tadi kami sudah masuk, meskipun hanya diperbolehkan bertiga, termasuk klien kami Sutaja Mangsur. Kami diterima dengan baik, dan seluruh kronologi kasus sudah kami sampaikan. Berkas kami juga sudah diterima dengan tanda bukti pelaporan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

“Kami tidak akan mundur. Hak klien kami harus dikembalikan, dan kasus ini harus sampai ke persidangan,” pungkasnya.

 

Tim

Komentar Facebook

Berita Terkait

Resmikan Gedung HMI Kebumen, Bupati: “Anak Saya Ikut LK1 HMI”
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit
Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta
WiFi Diduga Ilegal Dipasang Tanpa Seizin Pemerintah Desa dan Lingkungan Setempat, Warga Ngabean Merasa Terganggu
Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar
Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:08 WIB

Daftar Menteri Prabowo dengan Citra Terbaik dan Terburuk Menurut Survei IDSIGHT

Minggu, 27 April 2025 - 14:33 WIB

Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Persoalan Ekonomi Jadi Tantangan

Minggu, 27 April 2025 - 13:49 WIB

Gus Ulil Hadiri Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Angkatan ke-9, Ini Pesan yang Disampaikan

Sabtu, 26 April 2025 - 20:37 WIB

Gemilang Mewisuda 850 Lansia Se-Kota Depok, Ini Harapan Para Penggagas Sekolah Lansia

Jumat, 25 April 2025 - 13:06 WIB

Ir. H. T.A. Khalid, M.M. Gelar Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Kota Lhoukseumawe Aceh

Kamis, 24 April 2025 - 13:23 WIB

Perihal Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis, Ini Kata Kadisdukcapil Kota Depok

Rabu, 23 April 2025 - 11:21 WIB

Pastikan UPK Paket C Berjalan Lancar, Penilik Disdik Kota Depok Visitasi ke PKBM Primago Indonesia Depok

Rabu, 23 April 2025 - 09:11 WIB

Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru

Opini

MPR FOR PAPUA DAN EMPAT AKAR KONFLIK PAPUA

Senin, 28 Apr 2025 - 10:37 WIB