Sepasang Lansia Kebumen Akan Datangi LPSK, Minta Perlindungan atas Dugaan Intimidasi dalam Kasus Pengambilalihan Tanah oleh Oknum DPRD

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Sepasang lansia asal Kebumen, Sutaja Mangsur dan istrinya, bersama keluarganya berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum setelah merasa diintimidasi usai melaporkan kasus pengambilalihan tanah mereka oleh oknum anggota DPRD Kebumen ke Polres Kebumen.

Dalam pernyataannya, Sutaja menegaskan tidak akan mundur ataupun menerima upaya damai yang ditawarkan oleh pihak tertentu. Baginya, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang keadilan yang harus ditegakkan.

“Kami tidak mau berdamai. Kami ingin keadilan ditegakkan. Tanah ini adalah hak kami, bukan untuk diambil begitu saja dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Sutaja.

Oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan oleh Sutaja Mangsur atas dugaan penipuan dan pemalsuan kepemilikan tanahnya seluas 5.265 meter persegi. Sutaja mengaku kehilangan sertifikat tanahnya sendiri tanpa adanya proses jual beli yang sah. Sertifikat tanah tersebut, yang sebelumnya atas nama dirinya, kini sudah berpindah tangan dan berubah nama menjadi milik oknum anggota DPRD tersebut.

Sutaja menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada akhir 2021, ketika ia didatangi seseorang berinisial D (60), warga Desa Surotrunan, yang bertindak sebagai perantara dalam menawarkan tanah miliknya kepada terduga K. Awalnya, Sutaja tidak menaruh curiga karena transaksi belum terjadi dan ia masih memegang hak penuh atas tanah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, Sutaja terkejut ketika kepala desa memberitahunya bahwa D telah membuat surat jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibayar lunas. Padahal, ia sendiri tidak pernah merasa menjual tanahnya secara resmi.

“Bilangnya ke saya cuma pinjam sertifikat, mas, tapi malah nggak dikembalikan. Tau dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap, padahal sepakatnya akan dibayar Rp240 juta. Saya nggak terimanya di situ,” ujar Sutaja.

Melihat ada kejanggalan dalam pengalihan hak kepemilikan tanahnya, Sutaja kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Maret 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Setelah kasus ini resmi dilaporkan ke kepolisian, Sutaja Mangsur dan keluarganya mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.

Beberapa pihak yang tidak dikenal mulai berdatangan ke rumah Sutaja. Mereka mencoba membujuknya untuk mencabut laporan yang telah dibuat. Ada yang datang dengan pendekatan halus, meminta Sutaja untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun ada juga yang meminta Sutaja menerima jalan damai.

“Sejak laporan kami masuk, kami mulai merasakan tekanan. Ada orang-orang yang datang ke rumah kami, mencoba membujuk saya agar mencabut laporan. Ada juga yang meminta kami berdamai dengan pihak yang dilaporkan,” ungkap Sutaja.

“Kami hanya ingin keadilan, bukan mencari musuh. Tapi, kenapa kami yang ditekan? Kami merasa tidak aman. Setiap ada yang datang, kami khawatir mereka ingin menekan kami agar mencabut laporan,” tambah Sutaja.

Karena situasi yang semakin tidak kondusif, Sutaja dan keluarganya memutuskan untuk meminta perlindungan ke LPSK. Mereka berharap langkah ini bisa memberikan rasa aman bagi mereka dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kami tidak ingin hidup dalam ketakutan. Kami ingin memperjuangkan hak kami dengan tenang dan aman. Oleh karena itu, kami akan meminta perlindungan ke LPSK agar bisa menghadapi kasus ini tanpa ada ancaman,” kata Sutaja.

LPSK sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman dalam suatu kasus hukum. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendampingan hukum hingga jaminan keamanan bagi mereka yang mengalami intimidasi.

Sutaja dan keluarganya akan mendatangi LPSK pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka berharap permohonan perlindungan yang diajukan bisa segera dikabulkan sehingga mereka dapat terus memperjuangkan hak mereka tanpa rasa takut.

Azam Prasojo Kadar, SH., salah satu konsultan hukum yang menangani kasus ini, juga menegaskan bahwa upaya intimidasi terhadap Sutaja tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Jika benar ada tekanan dan intimidasi, ini harus segera diusut. Tidak boleh ada kasus hukum yang berjalan di bawah bayang-bayang ancaman. Keamanan Sutaja dan keluarganya harus dijamin, dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sutaja pun menegaskan bahwa ia tidak akan mundur.

“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal hak dan keadilan. Jika kami diam, akan ada lebih banyak orang kecil yang kehilangan haknya karena diperlakukan semena-mena. Saya akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Puncak Perayaan HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Sukses Gelar Fun Run Bersama Tokoh Daerah dan Masyarakat
Asep Wahyuwijaya Soroti Peran Elite dan Warga dalam Menjaga Demokrasi
UHO Gandeng DKPP RI Bahas Etika Kepemiluan Era AI di Live Class Vol. 2
Ketua Tani Merdeka Muna Serap Aspirasi Petani, Irigasi dan Jalan Usaha Tani Jadi Prioritas
Prodi Ilkom UHO Kupas Cara Membaca Survei dalam Komunikasi Politik
Mahasiswa Jurnalistik UHO Bekali Pemilih Pemula Waspadai Penyalahgunaan AI dalam Pemilu
Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura
Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Berita Terbaru

Prayoga Sekretaris Jendral PP IRNA (Indonesia Raya Anti Narkoba)

Opini

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Jumat, 16 Okt 2026 - 05:47 WIB

Nasional

Mendesain Penguatan Party ID dalam RUU Pemilu

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:39 WIB