Purworejo, SiaranIndonesia.com – Penasihat hukum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMKN 3 Purworejo, Aksin Law Firm, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui siaran pers pada Senin (10/3/2025), Aksin meminta Polres Purworejo untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh atas dugaan korupsi yang terjadi. Menurutnya, praktik korupsi di SMKN 3 Purworejo tidak hanya terbatas pada penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga mencakup pembangunan aula dan gedung serbaguna.
“Pengungkapan kasus ini jangan hanya sebatas dana BOS. APH harus mendalami bagaimana proses pembangunan, sistem pengadaan, mekanisme lelang, hingga spesifikasi pembangunan di SMKN 3 Purworejo,” ujar Aksin.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Purworejo yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara ini. Namun, ia menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah dan penyedia barang serta jasa, dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Peran kepala sekolah dan pihak pemborong dalam proyek ini harus diungkap. Publik berhak mengetahui bagaimana keterlibatan mereka agar kasus ini benar-benar transparan,” tambahnya.
Aksin menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan hingga tuntas, termasuk mengungkap jumlah pasti dugaan kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada upaya hukum yang setengah-setengah. Harus diungkap siapa yang berbuat dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara bersama-sama, bukan oleh satu individu semata. Oleh karena itu, ia mendorong APH untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Mari kita ungkap siapa saja pihak yang menjadi rekanan dalam praktik ini,” lanjutnya.
Aksin juga menegaskan pentingnya mengkaji seluruh tahapan pengelolaan dana di sekolah, mulai dari sistem perencanaan, penganggaran, pengelolaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Ini seperti fenomena gunung es yang harus diungkap ke publik. APH harus melakukan evaluasi menyeluruh agar bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh SMK, SMA, atau sekolah sederajat, baik di Jawa Tengah maupun secara nasional,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Purworejo mencuat dengan keterlibatan seorang ASN di lingkungan sekolah tersebut. Dana sebesar Rp840 juta yang tersimpan di Bank Jateng diduga telah dicairkan oleh oknum ASN tersebut, mengakibatkan terganggunya kegiatan pendidikan dan operasional sekolah. Akibatnya, para guru terpaksa iuran untuk menutupi kebutuhan dasar sekolah.