Siaranindonesia.com, Jakarta – Polsek Cipayung menerima laporan terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Laporan tersebut dicatat dalam Nomor LP/B/31/2025/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada pukul 10.42 WIB.
Pelapor, Sappe Ompusunggu (30), seorang petani berdomisili di Pondok Ranggon, Cipayung, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3341 TGG milik Nita Permata Sari. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Sapi Perah, RT 008/RW 005, Pondok Ranggon.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di dalam toko dalam keadaan tidak terkunci stang. Kunci motor masih tergantung, dan pintu tralis toko digembok. Namun, pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati pintu tralis sudah terbuka, dan sepeda motornya hilang.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku masuk ke dalam toko pada pukul 04.34 WIB. Pelaku merusak pintu tralis dan gembok sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini diimbau melapor ke Polsek Cipayung.
Laporan ini menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
























