Siaranindonesia.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah merupakan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Menurut dia, kebijakan perpajakan yang adil dan prorakyat telah diputuskan Presiden Prabowo Prabowo. Atas kebijakan itu, semua warga negara memiliki peluang dan akses yang sama untuk maju.
“Ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo kepada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di media sosial yang tidak berujung,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Selanjutnya, ia menilai, langkah pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun, untuk menghadapi dampak kenaikan PPN 12 persen, sebagai keputusan yang bijak.
Di dalam paket itu, di antaranya terdapat, bantuan beras untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik 50 persen, keringanan pembiayaan industri padat karya, bebas PPh bagi pekerja yang bergaji di bawah 10 juta, bansos, dan banyak bantuan subsidi lainnya.
“Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, namun pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Dalam kebijakan itu, ia optimis Indonesia Emas akan terwujud jika keputusan pemerintah selalu berpihak kepada rakyat kecil, serta dengan mempertimbangkan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, yang jauh dari politik pencitraan untuk mencari popularitas dan publisitas.
“Saya punya harapan besar pada Presiden Prabowo. Jika kebijakan-kebijakan berpihak pada rakyat yang didasari atas keadilan sosial tetap dilanjutkan, Indonesia Emas 2045 diperkirakan akan terwujud,” kata aktvis partai yang diisi banyak artis itu.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sebelumnya mengingatkan bahwa penaikan PPN menjadi 12%, meski dikenakan terutama untuk barang mewah, juga akan berdampak pada kelompok menengah bawah.
“Penaikan PPN menjadi 12% akan meningkatkan pengeluaran kelompok menengah, rentan, dan miskin,” katanya.
Berdasarkan laporan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), kelompok miskin diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan atau Rp1.222.566 per tahun untuk memenuhi kebutuhannya.
Adapun Bank Indonesia memperingatkan bahwa kenaikan tarif PPN ini berpotensi meningkatkan inflasi jangka pendek, yang akan memperburuk daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Artinya, masyarakat menjadi bertambah miskin.