Siaranindonesia.com, Jayapura – Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Keerom Tahun 2024 telah usai. Namun demikian, perheletan tersebut ditengarai tidak berlangsung jurdil.
Dua (2) pasangan calon (Paslon) Bupati Keerom, masing-masing Paslon nomor urut 1 Petrus Solossa – Mustakim HR dan Paslon Nomor Urut 3 Dr. Kenius Kogoya, S.P., M.Si – KH Nursalim Ar-Rozy mendesak Bawaslu Papua merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Keerom.
Permintaan tersebut didasarkan pada temuan tim bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistmatis dan Masif (TSM).
Hal tersebut disampaikan Calon Bupati Keerom Nomor Urut 3 Kenius Kogoya dan Calon Wakil Bupati Keerom nomor urut 1 Mustakim HR ketika memberikan laporan ke Bawaslu Papua pada hari Senin (03/12/2024).
Sesampainya di Kantor Bawaslu Papua, mereka ditemui oleh Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin dan Komisioner KPU Papua, Amandus Situmorang.
“Kita berharap Pilkada Keerom bisa PSU dikarenakan sudah ada bukti-bukti pelanggaran yang kami anggap sudah memenuhi syarat unsur pelanggaran TSM,” kata Kenius Kogoya pada awak media sesaat setelah keluar ruangan Bawaslu Papua.
Unsur pertama menyangkut mobilisasi anak usia sekolah SMP untuk mencoblos, padahal sangat jelas tidak diperbolehkan karena belum memenuhi usia dan ini suatu pelanggaran atas Undang-Undang.
Kedua, lanjut Kenius, oknum KPPS memerintahkan mencoblos lebih dari 1 kali, bahkan sampai 3 kali dan semua bukti-bukti berupa video dan lain-lain sudah kami sampaikan dalam laporan resmi tadi.
Ketiga, ada indikasi pergantian pejabat terjadi di Pemkab Keerom. “Aturannya 6 bulan sebelum penetapan calon tidak boleh ada pergantian pejabat. Tapi, sampai dengan hari ini, dengan semena-mena tanpa ada persetujuan Mendagri, seenaknya mengganti pejabat. Hampir semua kepala kampung di Keerom itu Plt statusnya. Itu ada apa?,” ujarnya.
Keempat, beredarnya rekaman yang diduga suara dari unsur pimpinan Polres Keerom, diantaranya Kapolres, Wakapolres dan Kabag Ops yang mengarahkan mobilisasi dukungan pada Paslon tertentu.
“Pelanggaran ini sudah terjadi secara TSM, maka tuntutan kami sangat jelas kepada Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di Keerom,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu bekerja secara profesional dan hal itu harus dilihat secara keseluruhan. Apalagi, masing-masing institusi itu kewenangannya diatur oleh undang-undang.
“Jadi, jangan dicampur aduk. Kalau disuruh mengawal, menjaga dan mengamankan, jangan jadi pemain. Aturannya jelas. Jangan justru menjadi tim sukses, itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Bupati Keerom nomor urut 1 Petrus Solossa – Mustakim, Ibrahim Seserai menyampaikan keberatannya ke Bawaslu Papua atas sejumlah pelanggaran yang terindikasi dilakukan secara TSM.
Tim Paslon Petrus Solossa – Mustakim menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya screenshot barang bukti, rekaman yang diduga suara pembicaraan dari Kapolres Keerom yang mengajak memenangkan paslon tertentu.