Kutai Barat, Siaran Indonesia -Perkembangan teknologi komunikasi, seperti jejaring sosial telah menjadi fenomena masa kini. Berbagai jenis dan macam produk teknologi komunikasi terlahir dan mewarnai dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, Anggota DPD dari Kalimantan Timur Zainal Arifin A.Md.,Kep menyatakan sudah seharusnya masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam bermedsos tujuannya untuk menghindari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jangan sampai kalian anak muda ini lupa, bahwa dalam bermedsos juga ada aturannya. Tidak sebebas itu, karena negara mengatur adanya UU IT,” ujar Zainal Saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di SMA Negeri 1 Jempang, Kabupaten Kutai Barat, pada Sabtu 20 Juli 2024.
Ia menyebut ketentuan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi diatur dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 45 ayat 2, Pasal 45 ayat 3, Pasal 45 ayat 4, Pasal 45 ayat 5, Pasal 45 a, dan Pasal 45b.
Adapun bijak dalam media sosiak yang dimaksud kata Zainal, adalah menghindari berbicara yang berkaitan dengan SARA dan kata-kata kasar. Hindari pornografi
Selalu ingat bahwa dunia maya sama dengan dunia nyata.
“Saring dulu sebelum sharing. Posting yang penting, bukan yang penting posting. Hindari penyebaran konten yang mengandung pornografi dan kekerasan
Pergunakan waktu sebaik-baiknya dalam memanfaatkan media sosial,” ucapnya.
Sebagai generasi muda, kata Zainal melek teknologi informasi adalah sebuah keharusan. Alih-alih hanya untuk menyebar hoax dan mengumbar kesenangan, lebih baik Medsos dijadikan alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di masyarakat.
“Apalagi ini sudah mendekati bulan politik menghadapi Pilkada serentak. Jangan sampai kalian ini ikut terprovokasi dengan membuat konten-konten yang berpotensi memecah kerukunan di masyarakat. Buatlah konten-konten yang inspiratif dengan membawa kesan damai,” ucapnya.
Dengan begitu, maka masyarakat, khususnya para siswa ini dianggap telah menjalankan apa yang dimaksud empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Empat pilar kebangsaan mengajarkan kita untuk tetap bersatu, bukan berpecah belah, meski banyak perbedaan,” tandasnya. (Al)























