Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Pembakaran Rumah, Pengacara Lapor Kadiv Propam Mabes Polri

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Kep. Aru – Penasehat hukum dari Para korban penganiayaan, pengrusakan dan pembakaran rumah Piter Barends, Dominggus Barends dan Selfi Korlifura mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait hal ini.

Hal ini lantaran Polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait insiden kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal, beberapa nama yang diduga terlibat sudah ada di daftar kepolisian.

Penasihat Hukum Chandra Goba, S.H.,CCD. Dolan Alwindo Colling, S.H., dan Welmince Arloy, S.H., M.H. saat ini telah melayangkan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan adanya pembiaran oleh aparat keamanan dalam hal ini oknum TNI/POLRI Kab. Kep, Aru, Prov. Maluku atas terjadinya peristiwa pidana di tiga Lokasi pada tanggal 24 Juni 2024.

“Lokasi pertama adalah dirumah klien kami saudara Piter Barends, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku ini memasuki pekarangan klien kami tanpa ijin, kemudian melakukan pengerusakan rumah dan seluruh isinya. Lokasi kedua adalah di rumah saudara dominggus Barends, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku memasuki pekarangan tanpa ijin kemudian melakukan pengerusakan rumah dan dilanjutkan dengan pembakaran rumah beserta seluruh isinya,”ujar
Chandra Goba, S.H.,CCD.
dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2024).

Lokasi ketiga, Lanjut Chandra, adalah dirumah Selfi Korlaifura, dimana oknum masyarakat yang diduga kuat sebagai pelaku memasuki pekarangan
tanpa ijin, melakukan tindakan pengancaman dan penganiayaan yang kebetulan pada saat bersamaan korban sedang menggendong anaknya yang masih bayi.

“Didalam pengaduan tersebut telah diuraikan sedetail mungkin mulai dari kronologi terjadinya peristiwa pidana, bukti-bukti yang kami miliki, hingga upaya hukum yang telah kami lakukan mulai dari berkonsultasi dengan Penyidik, Kabag
KBO, Kasad Reskrim hingga Wakapolres, demi menegakan hukum dan
keadilan yang saat ini belum dirasakan oleh Klien Kami,” sambungnya.

Sementara itu, Pengacara Hukum Welmince Arloy, S.H.,M.H., menyayangkan hal ini bisa terjadi, padahal banyak anggota TNI /Polri berada di lokasi kejadian.

“Seharusnya pada saat peristiwa pidana terjadi oknum aparat TNI /Polri yang ada pada saat terjadinya peristiwa pidana dapat melakukan tangkap tangan berdasarkan pasal 1 poin 19 KUHAP yang mana juga dikuatakan dalam pasal 111 KUHAP yang pada pokoknya TNI /Polri yang ada pada saat itu wajib melakukan penangkapan kepada diduga pelaku tersebut,” terang Welmince.

Disisi lain, menurutnya Welmince, ada UU Polri sebagai lex spesalis yang sangat jelas mengatur tugas dan kewenangan polri yang tertuang dalam pasal 13 sampai 19.

“Kemudian yang anehnya sampai saat ini sudah 17 hari sejak terjadinya peristiwa pidana dan adanya laporan polisi, serta prosesnya sudah sampai tahap penyidikan namun belum ada 1 pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Paneshat hukum Dolan Alwindo Colling, S.H., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Penasihat hukum dari para korban telah berupaya maksimal untuk membantu penyidik dalam upaya percepatan penyelesaian perkara ini demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi Klien Kami yang saat ini masih tinggal di tempat pengungsian.

“Kami juga meminta agar Polres Kepulauan Aru segera menetapkan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan kepada para terduga pelaku agar para terduga pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatannya kembali,” tegas Dolan Alwindo Colling, S.H.

Disisi lain, Dolan Alwindo Colling, S.H., juga menegaskan bahwa hal ini juga demi menjaga ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat yang sampai saat ini belum kondusif.

Komentar Facebook

Berita Terkait

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru