Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah, Ada Sanki Berat Bagi PPIU dan Jamaah Jika Dilanggar

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. “Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah,” terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On-Track Tangani Kasus Evi-Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data
Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP
Ketua Umum Masyarakat Pesantren Soroti Pengelolaan Dana Haji, Usulkan Peran BPKH Dikaji Ulang
Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior
Tim Peduli Salurkan Bantuan untuk Palestina di Tengah Eskalasi Konflik Timteng
Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

26 dari 29 Ranting Usulkan Andi Gimbal dalam Penjaringan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kebumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

IIBF Kebumen Gelar Aksi Berbagi, 1.075 Menu Buka Puasa Disalurkan ke Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:16 WIB

Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:31 WIB

Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:23 WIB

Haul Pertama di Wergonayan, Tradisi Baru Mengenang Pendiri Desa Dimulai

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WIB

PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru