Kuasa Hukum Aditya Zoni Tegaskan Kliennya Tak Pernah Terima Uang Rp500 Juta berasal dari Pelapor

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Artis sekaligus politisi Aditya Zoni dilaporkan atas dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Aditya Zoni dilaporkan oleh seseorang yang bernama Christopher Anggasastra di Polda Metro Jaya.

Setelah mencukupi panggilan berasal dari kepolisian, Emile Oemar selaku kuasa hukum Aditya Zoni mengatakan tak ada bukti yang kuat atas laporan tersebut.

Emile Oemar meyakinkan bahwa Aditya Zoni tak dulu menerima uang berasal dari pelapor.

“Tidak ada bukti yang perlihatkan bahwasannya Aditya Zoni menerima uang sebesar itu berasal dari pelapor,” ucap Emile Oemar, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Emile, nantinya laporan berikut akan dilanjutkan bersama dengan penyidikan.

Menurut Emile, tim penyidik nantinya bisa bertindak tegas di dalam menangani kasus tersebut.

“Nah barangkali nanti setelah penyidik Polda Metro Jaya, dan aku yakin penyidik akan tegas, lugas, dan adil di dalam perihal ini,” katanya.

Sementara Emile pun meyakini laporan berikut tak miliki bukti-bukti yang kuat.

Terlebih lagi, pihak Aditya termasuk miliki saksi-saksi yang paham pokok permasalahan sejak awal.

“Kemungkinan besar ini dasarnya tidak cukup kuat.”

“Apalagi kita miliki saksi-saksi yang perlihatkan bahwasannya terhadap kala penandatanganan pernyataan itu ada penekanan pemaksaan berasal dari pihak pelapor,” tuturnya.

Pihak Aditya pun kini akan menyerahkan kasus berikut seutuhnya ke Polda Metro Jaya

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru