Siaranindonesia.com- Kita tahu bersama bahwa pengertian puasa secara syar’i adalah menahan diri untuk tidak melakukan makan-minum, hubungan badan dan pembatal puasa lainnya dari terbit fajar hingga tenggelam matahari dalam rangka ibadah kepada Allah dan menunaikan rukun Islam.
Pengertian ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-baqarah ayat 187 sehingga orang yang tidak makan atau tidak minum kurang dari batasan waktu yang telah ditetapkan itu maka dirinya tidak bisa disebut puasa
lalu Bagaimana jika sebagai orangtua mengajarkan anaknya berpuasa setengah hari untuk latihan Apakah diperbolehkan?
begini, dalam rangka pembelajaran Ada banyak hal yang dibolehkan yang jika dilakukan dalam kondisi normal itu dilarang sebagai contoh para ulama membolehkan membedah jasad mayat non-muslim dalam rangka pembelajaran dunia kedokteran.
Oleh karena itu anak kecil yang hendak berlatih puasa bisa sampai Dhuhur saja dan dilanjutkan puasa hingga Maghrib tiba.
Memang benar ini tidak terhitung puasa tapi ini dalam rangka latihan terlebih ketika yang melakukannya anak yang mukallaf hanya saja orang tua Jangan lupa untuk memberi pemahaman pada mereka bahwa puasa yang benar itu sampai magrib ya sekalipun tidak sempurna puasanya yang lebih baik tetap mengajak anak untuk berpuasa guna membiasakan mereka dengan ibadah puasa seperti ini yang dicontohkan para sahabat ketika pertama kali mereka diwajibkan puasa
Dari Robby binti mu’awwidz Radhiyallahu ia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengirim utusannya pada siang hari Asyura yakni 10 Muharram ke desa-desa kaum anshar di sekitar Madinah untuk mengumumkan
“barang siapa telah berpuasa Sejak pagi hari hendaklah dia menyempurnakan puasanya barang siapa yang Pagi harinya tidak berpuasa maka hendaknya puasa pada sisanya maka Setelah itu kami berpuasa dan kami membiasakan anak kecil kami untuk berpuasa insyaallah, kami pergi ke masjid lalu kami buatkan untuk mereka anak-anak mainan dari kapas yang berwarna kalau salah satu diantara mereka menangis karena kelaparan kami berikan kepadanya mainan tersebut sampai berbuka puasa” Hadits Riwayat Bukhari Muslim.
Ibnu baththol rahimahullah menjelaskan para ulama sepakat bahwa ibadah dan kewajiban lainnya hukumnya tidak wajib kecuali jika seseorang sudah baligh namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya mereka mendapatkan keberkahan ibadah itu dan agar mereka terbiasa serta mudah melakukannya ketika sudah wajib baginya perlu diperhatikan kalau sekiranya anak-anak merasa keletihan yang sangat Jangan dipaksa untuk menyempurnakan puasanya, hal itu agar tidak menjadikan sebab dirinya benci beribadah atau menjadi sebab berbohong bahkan timbulnya penyakit karena pada dasarnya dia belum termasuk mukallaf atau terkena beban kewajiban
hendaknya masalah ini diperhatikan jangan terlalu keras dalam memerintahkannya berpuasa.