Ahli Hukum: Penegakan Hukum Kasus Pertamina Patra Niaga Harus Hati-Hati, Jangan Kriminalisasi Kontrak Bisnis

- Editor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Aparat penegak hukum (APH) diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Penegakan hukum diharapkan tak serampangan hingga mengkriminalisasi kontrak bisnis perdata antara BUMN dengan pihak swasta.

Hal ini disampaikan Dr. Hendra Karianga, SH.MH., dosen Pasca Sarjana Universitas Khairun Ternate dan Fakultas Hukum Universita Halmahera, menanggapi persidangan kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-subsidi antara PT Pertamina Patra Niaga dan 13 perusahaan industri, termasuk PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan PT NHM memperoleh keuntungan sebesar Rp14 miliar dari transaksi BBM non-subsidi jenis solar/biosolar periode 2018–2023, yang dianggap merugikan Pertamina dan diinterpretasikan sebagai kerugian negara.

Hendra menegaskan, pemerintah memang harus tegas memberantas korupsi di tubuh BUMN, termasuk Pertamina.

Tapi, penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan asas kehati-hatian dan proporsionalitas hukum.

“Upaya pemerintah memberantas korupsi tentu harus didukung. Tapi jangan sampai tindakan hukum menjadi serampangan dan mengkriminalisasi hubungan keperdataan antara pihak swasta dengan BUMN,” ujar Hendra di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Hendra menilai, kontrak jual beli BBM non-subsidi yang dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga dan para konsumen industri, merupakan hubungan hukum perdata murni (pure business) yang sah berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Kontrak kerja itu posisi hukumnya setara dengan undang-undang bagi para pihak. Jika kontrak dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana korupsi,” jelas dia.

Dalam kontrak tersebut, kata Hendra, PT Pertamina Patra Niaga sebagai perusahaan milik negara menetapkan harga dasar BBM non-subsidi yang disepakati bersama pihak swasta.

Para konsumen industri hanya menyetujui harga dan mekanisme pengiriman sebagaimana tertuang dalam contract of work.

“Pertamina yang menentukan harga dasar BBM non-subsidi. Kalau ada selisih harga atau salah perhitungan, itu tanggung jawab Pertamina sebagai pihak penentu harga, bukan kesalahan konsumen industri,” papar dia.

Hendra juga menilai, jika terjadi mark up harga di tubuh Pertamina, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menjerat pihak swasta.

“Kalau mark up itu terjadi di internal Pertamina, ya itu urusan internal mereka. Tidak bisa ditarik-tarik ke pihak swasta yang hanya menjalankan kontrak sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Hendra mengingatkan, penanganan hukum yang berlebihan justru dapat mengganggu iklim investasi di sektor energi dan pertambangan.

Banyak perusahaan swasta bisa kehilangan kepercayaan untuk berinvestasi jika kontrak bisnis dapat dengan mudah dikriminalisasi.

“Kalau setiap perjanjian bisnis dengan BUMN bisa dikriminalisasi, nanti perusahaan swasta akan lari ke luar negeri, ke Malaysia atau Singapura untuk beli BBM. Itu justru merugikan negara,” papar dia.

Hendra menegaskan kembali bahwa, pemberantasan korupsi harus tetap berpijak pada prinsip hukum yang adil dan tidak mencampuradukkan ranah perdata dengan pidana.

“Kita semua sepakat korupsi harus diberantas, tapi jangan sampai upaya itu mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Karena kalau dunia usaha takut, yang rugi justru negara sendiri,” tandasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
HMI Kebumen Datangi Kesbangpol: Bawa Aspirasi Strategis. Salah Satunya Desak Pembentukan BNN Kabupaten Segera!
BPOM -BNN Perketat Pengawasan Obat Secara Nasional
UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta
Hardjuno Wiwoho Sah Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Taruna Ikrar Pimpin Perangi Diabetes hingga Jantung, BPOM Siapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPOM Taruna Ikrar Konsolidasikan Kepala Daerah, Pengawasan Obat-Makanan Jadi Instrumen Stabilitas Ekonomi Nasional
4 Pondok Pesantren Modern Terbaik di Depok Jawa Barat yang bisa jadi Pilihan!!

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:00 WIB

Ingat! Setiap Tanggal 10 PDIP Kebumen Siap Layani Kesehatan dan Makan Gratis

Kamis, 9 April 2026 - 09:16 WIB

Depok Gabung Program PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

Rabu, 8 April 2026 - 11:45 WIB

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Aduan JAKI Dibalas AI

Rabu, 8 April 2026 - 11:19 WIB

Gandeng Emak-emak hingga Driver Ojol, Kapolres Depok Perkuat Keamanan Lewat Program “Sabuk Kamtibmas”

Rabu, 8 April 2026 - 10:44 WIB

Atasi Masalah Sampah, Depok Segera Suplai 500 Ton Sampah per Hari untuk PLTSa di Bogor

Rabu, 8 April 2026 - 10:29 WIB

Rayakan HUT ke-27, Pemkot Depok Rilis Logo Berfilosofi “Bersama Depok Maju”

Senin, 30 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Kebumen Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Guru Ngaji Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:35 WIB

HMI Kebumen Kecam Dugaan Pencabulan di Karanggayam, Pelaku Disebut Ustaz Sekaligus Pengawas Salah Satu Dapur MBG

Berita Terbaru

Nasional

BPOM -BNN Perketat Pengawasan Obat Secara Nasional

Sabtu, 11 Apr 2026 - 02:35 WIB