Siaranindonesia.com, Kebumen – Pengacara Aksin, SH. dari Aksin Law Firm, menyerukan dukungan penuh terhadap program-program pembangunan desa yang dijalankan oleh para kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah. Ia mengingatkan agar kepala desa tidak dijadikan sasaran kriminalisasi atas dasar kepentingan politik.
“Jangan sampai kepala desa menjadi target hukum, terutama kasus tindak pidana korupsi, hanya karena dicari-cari kesalahannya. Apalagi jika itu dilakukan dengan cara adu domba atau intrik politik,” tegas Aksin dalam pernyataan persnya
Ia menilai penegakan hukum harus berdasarkan substansi, materi, dan prosedur hukum yang benar, bukan berdasarkan pesanan politik, baik di level desa, kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Menurutnya, kesalahan administratif seperti kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak semestinya dibawa ke ranah hukum pidana. “Kalau hanya kesalahan administratif, cukup dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tidak adil jika kepala desa langsung diproses hukum,” katanya.
Aksin menekankan bahwa fokus penegakan hukum seharusnya ditujukan kepada aktor-aktor besar yang terlibat dalam proyek bernilai miliaran hingga triliunan rupiah dan terbukti merugikan negara. Ia menyayangkan apabila kepala desa dijadikan kambing hitam atas masalah kecil, sementara pelaku proyek besar luput dari perhatian.
“Yang harus ditindak adalah pemborong-pemborong proyek besar yang mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara secara nyata. Itu yang harus jadi prioritas penegakan hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Aksin mengajak semua pihak untuk membangun bangsa dengan komitmen yang dimulai dari atas, bukan malah menjadikan aparat desa sebagai korban hukum.
“Komitmen menegakkan keadilan harus dimulai dari pucuk pimpinan. Jangan sampai yang di bawah terus-menerus jadi objek hukum. Ini tidak mencerminkan keadilan,” pungkasnya.