Siaranindonesia.com – Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN), Ahmad Sulhy menyoroti perihal pencabutan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU). Ia meyakini ada alasan pada pencabutan KJMU tersebut.
“Saya sangat yakin Pemprov (DKI) memiliki alasan yang berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata Sulhy, Rabu (6/3/2024).
Dirinya pun mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono yang langsung memberikan penjelasan terkait pencabutan KJMU. Dengan demikian, menurutnya, polemik KJMU tak berkepanjangan
“Pemprov DKI memang harus jelaskan alasan segamblang mungkin kepada publik terhadap nama-nama penerima manfaat yang dihentikan KJMUnya,” ujar dia.
Diketahui, Disdik DKI memastikan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJMU akan dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Terkiat hal itu, Sulhy menyatakan akan mendukung penyaluran KJMU yang tepat sasaran. Meski begitu dirinya mengusulkan, rincian persyaratan yang diterapkan, tidak memberatkan warga.
“Kita meminta kriteria calon penerima secara terbuka yang rincian syaratnya mengikuti aturan standar yang tidak memberatkan warga,” kata Sulhy.
Disisi lain, dirinya minta komitmen anggaran pendidikan Pemprov Jakarta tetap mengikuti kewajiban minimal 20% dari APBD, dengan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan warga ketimbang belanja pegawai.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi. “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran. Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.**