Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com— Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Terlebih, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut maka akan sangat membantu pemerintah terus mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“ Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi mendesak.

*

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen
Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan
Krisis Pangan Pascabanjir Aceh, Eko Sulistio dan Tim Peduli Borong 16 Sapi dan 7 Kambing
Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration
Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor
Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh
Ridwan Hisjam, Figur yang Tak Pernah Absen dari Dinamika Golkar
Eko Sulistio Masih Bertahan di Aceh, Relawan Tim Peduli Fokus Dampingi Korban Banjir

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:09 WIB

Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:13 WIB

Ini Dia, Keunggulan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Mencetak Pemimpin Muda Berkarakter Gontory

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:50 WIB

Wujudkan Pribadi Yang Survive dan Cinta Alam, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago adakan Kegiatan Tafakur Alam #7 Tahun 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:39 WIB

Jasa Pembuatan Video Profile Sekolah yang Profesional dan Berkualitas di Kota Depok

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Refleksi Nishfu Sya’ban, dari Ramainya Malam Menuju Ramainya Ketaatan Harian

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:10 WIB

SMK Media Kreatif Kota Depok Adakan Kunjungan Industri ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:18 WIB

SMK Meilia Medika Adakan Kunjungan Industri ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dosen Jamiat Kheir kembali ber PKM : Sinergi Pendidik di Era Digital, Upaya Menanamkan Karakter Profetik pada Anak melalui Keteladanan dan Teknologi

Berita Terbaru