Kebijakan Bupati Musi Rawas Rugikan Honorer, Ketum GPBI: Harusnya Diangkat Jadi Karyawan Tetap

- Editor

Selasa, 31 Oktober 2023 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN – Ketua Umum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) merespon keras ancaman PHK massal yang mendera 150 tenaga honorer tenaga medis dan non medis yang telah bekerja belasan tahun di Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin.

PHK Massal itu diduga imbas dari kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) yang memerintahkan seluruh pegawai RS dr Sobirin yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera pindah ke RS Pangeran M Amin di Muara Beliti yang belum lama ini diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Malangnya, kebijakan itu tidak menyertakan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi di RS Sobirin. Namun sebaliknya, mereka akan di PHK dan hanya bisa bekerja hingga akhir November 2023.

Dedi menegaskan, sudah belasan tahun bekerja, seharusnya mereka itu diangkat menjadi PNS atau pekerja tetap di rumah sakit, bukan lagi tenaga honorer yang kontrak terus menerus.

“Tak boleh 150 tenaga honorer tenaga medis dan non medis itu di PHK. Karena mereka sudah lama bekerja. Justru seharusnya mereka diangkat sebagai pegawai tetap, bukan sebaliknya malah di PHK Massal.” kata Dedi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini, jika benar kebijakan Bupati Musi Rawas yang menjadi sebab PHK Massal bagi 150 pekerja honorer ini, maka sebaiknya kebijakan itu direvisi.

“Sebaiknya Bupati membuat kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer tenaga medis dan non medis itu menjadi Karyawan tetap, bukan kebijakan yang berdampak pada PHK.” tandas Dedi.

Mengutip sejumlah pemberitaan media massa disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 596/KPTS/RSDS/2023 yang dikeluarkan langsung oleh Bupati H. Ratna Machmud pada tanggal 5 Oktober 2023. Dalam SK tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa pelayanan di RS Dr. Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, akan dihentikan hingga tanggal 30 November 2023.

Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa Bupati memerintahkan penghentian pelayanan di RS Dr. Sobirin ini dalam rangka memaksa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera beralih ke RS Pangeran Moehammad Amin di Muara Beliti.

Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa RS Pangeran Moehammad Amin belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.

Terhitung 30 November 2023, Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin sudah tidak menerima pasien. Ditanggal tersebut RS Dr Sobirin dipastikan sudah tidak beroperasi lagi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Mura drg Maya, melalui Kabid Pelayanan Kesehatanan Masyarakat dr Arinanda Kurniawan, Senin 30 Oktober 2023. Menurutnya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait operasional RS Dr Sobirin batas akhir pelayanan itu di tanggal 30 November.

Menurut Dedi, Bupati harus memikirkan nasib ratusan tenaga honorer ini yang sudah mengabdi belasan tahun.

“Bagaimana mereka harus menafkahi keluarga di usia yang sudah lanjut. Itu harus dipikirkan Bupati. Jadi sebaiknya, Bupati angkat mereka sebagai karyawan tetap.” tandasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”
Penertiban Parkir Liar Lebak Bulus Diperkuat, Wagub Rano Karno Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:58 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Selasa, 14 April 2026 - 20:41 WIB

Bimbel Primago Bimbel Masuk Pesantren Gontor Terbaik & No 1 di Indonesia

Berita Terbaru