Nasional Corruption Watch Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” sambungnya.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi,”pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania
Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia
Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi
Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:43 WIB

UMKM Tertekan Harga Global, ABDSI Desak Intervensi Cepat dan Terukur

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Investasi Emas Digital di Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:01 WIB

Didukung 5 Bank, Kimia Farma Apotek Restrukturisasi Keuangan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:15 WIB

Industri Migas Hadapi Tantangan Aset Menua, Kecerdasan Buatan Jadi Solusinya

Senin, 22 September 2025 - 16:21 WIB

Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 3 September 2025 - 09:34 WIB

Pegadaian Ajak Investasi Aman di Era Digital dengan Tabungan Emas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Bupati, PDAM dan BPR BKK Kebumen Terima Penghargaan Dalam Ajang Best Human Capital Awards 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:05 WIB

Pegadaian Media Awards Kembali Hadir, Siap-Siap Rebut Total Hadiah Ratusan Gram Emas!

Berita Terbaru