Nasional Corruption Watch Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” sambungnya.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi,”pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

LD PBNU Ajak Generasi Muda NU Memanfaatkan Medsos sebagai Sarana Dakwah
Serang Balik, Pihak Tia Rahmania Temukan Penggelembungan Suara Bonnie Triyana
Supian Suri Diprediksi Menang dalam Pilkada Depok 2024 Karena Bakal Diusung Koalisi Parpol Besar
Ikatan Cendekiawan Betawi Tunjuk Syamsul Yakin Sebagai Ketua
Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik
Sempurnakan Layanan, MAS Kargo Raih Sertifikasi ISO 9001: 2015
Peringati Hari Kartini 2024, Tia Rahmania Ajak Perempuan Terus Berjuang
Kepala BIN Gelorakan Semangat dan Optimisme Tim Voli BIN Juara Proliga 2024

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 12:41 WIB

Serang Balik, Pihak Tia Rahmania Temukan Penggelembungan Suara Bonnie Triyana

Rabu, 24 April 2024 - 20:57 WIB

Supian Suri Diprediksi Menang dalam Pilkada Depok 2024 Karena Bakal Diusung Koalisi Parpol Besar

Rabu, 24 April 2024 - 19:36 WIB

Ikatan Cendekiawan Betawi Tunjuk Syamsul Yakin Sebagai Ketua

Rabu, 24 April 2024 - 09:15 WIB

Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Senin, 22 April 2024 - 13:26 WIB

Sempurnakan Layanan, MAS Kargo Raih Sertifikasi ISO 9001: 2015

Minggu, 21 April 2024 - 17:27 WIB

Peringati Hari Kartini 2024, Tia Rahmania Ajak Perempuan Terus Berjuang

Minggu, 21 April 2024 - 16:00 WIB

Kepala BIN Gelorakan Semangat dan Optimisme Tim Voli BIN Juara Proliga 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 14:15 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago membuka Program Pesantren Persiapan Masuk Gontor Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Sebut Butuh Peran NU di Pemerintahan Baru Nanti

Senin, 29 Apr 2024 - 11:08 WIB