Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket, melainkan mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.

Taruna menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat. Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman
Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
LIMINAL Kenalkan Cerita Penuh Refleksi Diri Lewat Tayang Perdana di Surabaya
Pengawasan Aktif KSP Perkuat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Terra Trove Hadirkan Dapur Mewah dan Berkelas dengan Sentuhan Batu Alam Modern
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:04 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:55 WIB

Aqiqah di Pesantren Pilihan Terbaik Untuk Buah Hati: Pilihan Cerdas Orang tua Penuh Cinta dan Harapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:23 WIB

23 Tahun Kiprah Pondok Pesantren Darul Mu’minin As’adiyah Doping, Wajo: “Merawat Tradisi, Membangun Peradaban”

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:45 WIB

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:14 WIB

Liburan Berkesan, Akhlak Terbentuk, Waktu Produktif dan Bermanfaat dengan Quranic Camp Bimbel Primago 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kajian Subuh Pagi (KSP) “Vibe Positif, Prestasi Melejit: Rahasia 24 Jam Membangun Karakter Pemimpin di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:17 WIB

Big Field Trip MI Mumtaza Islamic School 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:12 WIB

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Berita Terbaru

Nasional

Kepala BPOM Luncurkan Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:12 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Andi Najmi Fuaidi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama BSSN dan Bakamla di Ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, (12/6/2024). Foto: emadia.dpr.go.id

Nasional

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:50 WIB