Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

- Editor

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SiaranIndonesia.com — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket, melainkan mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.

“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.

Taruna menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat. Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral
BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat
BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:06 WIB

Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:01 WIB

BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:59 WIB

BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar

Berita Terbaru