Kejagung Jawab Pertanyaan Publik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Terdakwa kasus pembuuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan ikwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

Pertama Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut, Selasa (14/2).

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.

“Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:53 WIB

Pasokan Gas Melonjak 34,72%, PGN LNG Amankan Energi Bersih Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Tetapkan Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:26 WIB

PT Pegadaian Salurkan Bantuan Material Bangunan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran di Kramat, Jakarta Pusat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Menjaga Halal, Menumbuhkan Usaha: Mendorong Pentahapan Regulasi Sertifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Ancaman Downgrade MSCI: Pasar Saham Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi

Kamis, 24 September 2026 - 20:40 WIB

Kunci Sukses AKTI: Bertahan di Tengah Badai Vokasi Berkat Sinergi Industri

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55 WIB

Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula

Berita Terbaru