Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  • Tersangka MISRAN als IMIS bin MUKRI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Tersangka BUJANG alias BUJANG BAKAR bin BAKAR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka IVO MARYAM alias IVO dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka MUSLIH alias MUSLI bin MUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka IRFAN EFENDI SH.i., bin HAJI PATTAWE dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka HALID ASIARI alias HALID dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka ARIF SUBIANTO bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka NAUFAL RISALDY HAFIZHAEDRIS bin ISA EDRIS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan 41 Sapi dan 15 Kambing untuk Ribuan Warga
Budy Sugandi Baru Ditunjuk Pimpin Buperta 6 bulan, Surplus 2,17 Miliar
Diduga Banyak Pungutan di Buperta Cibubur, Pengunjung Keluhkan Tarif Masuk hingga Parkir
Serunya Magang/PKL Bagi Siswa SMK di CV Dirgantara Sejahtera Bersama (DSB) Depok
Kiprah Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO di Tingkat Nasional, Raih Duta Inspirasi Indonesia Batch 21
Karya Dokter Koboi Go International, Buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Diluncurkan di Malaysia
Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?
Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:32 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:34 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:18 WIB

Pawai Obor Santri dan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:07 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15 WIB

Rihlah MI Tarbiyatusshibyan ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:00 WIB

SMA PGRI 1 JAKARTA Gelar Kegiatan Farewell ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru