Surati Pemkot Depok, Kementerian LHK Minta TPA Cipayung Segera Ditutup

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan berbagai upaya mengatasi persoalan sampah. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menerima sanksi administratif dari Kementerian LHK pada 27 Mei 2025 untuk menutup segala aktivitas di TPA Cipayung.

Kepala DLHK, Abdul Rahman atau akrab disapa Abra mengatakan, bahwa surat teguran sudah diterima. Namun karena Kota Depok belum memiliki alternatif pengurangan sampah, maka pihaknya fokus pada program kegiatan pengurangan sampah.

“Untuk kondisi saat ini memang per tanggal 27 Mei kemarin kita sudah dapat sanksi administrasi teguran berupa paksaan pemerintah untuk menutup segala aktivitas yang ada di TPA Cipayung. Namun kondisinya saat ini kita masih belum punya alternatif pengurangan sampah, Maka ke program-program kegiatan pengurangan sampah di lingkungan baik itu dari bank sampahnya, kemudian biopori, kemudian maggot dan optimalisasi UPS terus kita upayakan,” ujarnya.

Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan adalah administratif dalam bentuk penutupan aktivitas operasional TPA. Sehingga sistem pengelolaan saat ini yang menggunakan metode open dumping sudah tidak diperbolehkan.

“Yang ditutup itu sistem operasionalnya. Kita hanya mengangkut dari warga, lalu ditumpuk,” bebernya.

Saat ini, Kota Depok memiliki 26 Unit Pengolahan Sampah (UPS) yang mampu mengolah sekitar 1 ton sampah per hari. Selain itu, teknologi maggot untuk sampah organik kini telah berhasil mengolah hingga 3 ton per hari. Pihaknya pun menargetkan peningkatan kapasitas UPS hingga 5–10 ton per unit, agar mampu menyerap sebagian besar sampah yang selama ini dibuang ke TPA.

“Kalau kita optimalkan UPS, hasilnya bisa signifikan,” katanya.

Terkait pengelolaan sampah dari hulu yang dimulai dari rumah tangga dan lingkungan RT-RW, Abra menuturkan, saat ini konsep yang diusung bukan lagi kumpul, angkut, buang, tetapi kumpul, pilah, olah. Masyarakat didorong untuk membuat biopori, eco enzyme, kompos rumah tangga, serta memilah sampah bernilai ekonomis untuk dikirim ke bank sampah.

“Masyarakat bisa olah sampah organik di rumah. Sisanya bisa kita daur ulang. Ini cara kita turunkan beban ke TPA,” ungkapnya.

Abra menuturkan, kondisi TPA Cipayung bukan kasus tunggal. Setidaknya 343 kota/kabupaten di Indonesia juga menghadapi sanksi serupa, karena masih menggunakan metode open dumping.

“Ini jadi konsen Presiden. Bukan hanya Depok. Tugas kita sekarang adalah menyiapkan diri menuju sistem pengolahan yang ideal,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, Kota Depok menjadi salah satu wilayah prioritas dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Sejumlah syarat yang ditentukan adalah adanya harus memiliki lahan 5 hektar. Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan saat ini Depok baru punya lahan 2 hektar untuk pengelolaan sampah.

“Salah satu syarat untuk Kota Depok bisa mengajukan kesiapannya untuk dikelola sampah menjadi energi listrik, pertama harus memiliki lahan 5 hektar. Kita baru punya space lahan 2 hektar kurang lebih yang diluar TPA kita yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah di luar metode yang kita jalankan hari ini,” katanya.

Pemkot Depok saat ini masih terus berupaya melakukan mengatasi persoalan sampah. Pihaknya terbuka pada pengentasan soal sampah.

“Sehingga manapun salah satu program yang ini di jalankan buat kami ini pada akhirnya yang penting bisa menyelesaikan permasalahan sampah yang kita hadapi,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 
Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending
Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Kaltim Disorot, Disiplin dan Kinerja Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Ketua PWRI Kebumen: Jangan Terprovokasi Hoaks yang Mengiringi Aksi 27 Agustus di Gedung DPR RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo: Pastikan Perintah Presiden Berjalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Menhut Raja Antoni Turun ke Lokasi Karhutla Kalsel, Operasi Pemadaman Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Sukses Gelar Jamnas XII, Kepala Buperta Budy Sugandi Tegaskan Peran sebagai Ruang Pembelajaran Generasi Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Stop Operasi Penindakan, Kendaraan Kedaluwarsa KIR Diduga Berkeliaran di Jalan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Berita Terbaru

Nasional

Anggota DPRD Kaltim Disorot, Disiplin dan Kinerja Dipertanyakan

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:15 WIB