KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – NWY, seorang perangkat Desa Wotbuwono, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, yang kini terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021–2022, menyatakan siap menghadapi proses hukum. Melalui kuasa hukumnya, Aksin, S.H., dari Aksin Law Firm, NWY menempuh jalur pembelaan dengan menyiapkan bukti untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang pertama, proses hukum yang sedang berjalan harus kita hormati agar dapat menegakkan keadilan bagi para tersangka,” ujar Aksin saat memberikan keterangan pers, Senin (22/7/2025).
Pihaknya menyampaikan bahwa tim hukum telah menyusun langkah-langkah pembelaan, termasuk pendampingan selama proses penyidikan hingga ke tahap persidangan. “Kami tengah menyiapkan berbagai persiapan, termasuk bukti-bukti yang akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim. Harapannya, hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Aksin juga menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan. “Agar proses ini berjalan adil dan sesuai prosedur, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” katanya.
Selain membela hak-hak hukum kliennya, kuasa hukum NWY juga berharap agar proses hukum ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. “Kami berharap penegakan hukum ini tetap menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik kepada masyarakat Desa Wotbuwono dapat terus berjalan seperti biasa,” ucapnya.
Sebagai bagian dari langkah hukum, Aksin menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NWY kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. “Kami sudah menyiapkan surat resmi untuk permohonan penangguhan penahanan dan akan segera kami ajukan,” ungkapnya.
Aksin menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa NWY akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Kami patuh pada hukum dan akan mengikuti seluruh prosesnya dengan mengedepankan prinsip keadilan,” pungkasnya.
























