Memahami Pemanfaatan Akun Pembelajaran

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi serta meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun pembelajaran. Bukan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan pegawai kementerian ternyata juga dapat menggunakan akun pembelajaran, loh!

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021, akun pembelajaran dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik. Selain itu, pegawai kementerian dan pihak pemerintah daerah meliputi kepala Dinas Pendidikan, kepala bidang pada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, penilik sekolah, dan pamong belajar juga dapat menggunakan akun pembelajaran. Lalu apa sih kegunaan dari akun pembelajaran baik untuk pihak sekolah maupun pemerintah daerah? Simak penjelasan di bawah, ya.

Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik seperti surat elektronik, menyimpan dan membagikan dokumen secara elektronik, mengelola administrasi pembelajaran secara elektronik, menjadwalkan proses pembelajaran secara elektronik, dan melaksanakan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan akun pembelajaran tercantum pada www.belajar.id

Bagi pemerintah daerah

Baca Juga Asesmenpedia Sebagai Bentuk Kolaborasi Asesmen Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi
Berbeda dengan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan akses untuk melakukan analisa data agregat aktivitas akun pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusdatin melalui akun pembelajaran milik pemerintah daerah. Selain itu, akun pembelajaran juga dapat digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk mengakses rapor mutu pendidikan daerah. Untuk mendapatkan akun pembelajaran, pejabat struktural pada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengisi formulir pembuatan akun pembelajaran yang terdapat pada tautan berikut. Setelah itu, maksimal tujuh hari setelah pengisian formulir informasi terkait akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat pos elektronik (email, pribadi yang sudah terdaftar.

Jadi, akun pembelajaran sangat bermanfaat, bukan? Yuk, segera dapatkan dan aktifkan akun pembelajaran milik Sobat SMP. Segera kontak operator sekolah untuk mendapatkannya, ya. Untuk dapat mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran, Sobat SMP yang merupakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mempelajarinya melalui artikel berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber : Direktorat Sekolah Menengah Pertama

Komentar Facebook

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB