Memahami Pemanfaatan Akun Pembelajaran

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi serta meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun pembelajaran. Bukan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan pegawai kementerian ternyata juga dapat menggunakan akun pembelajaran, loh!

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021, akun pembelajaran dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik. Selain itu, pegawai kementerian dan pihak pemerintah daerah meliputi kepala Dinas Pendidikan, kepala bidang pada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, penilik sekolah, dan pamong belajar juga dapat menggunakan akun pembelajaran. Lalu apa sih kegunaan dari akun pembelajaran baik untuk pihak sekolah maupun pemerintah daerah? Simak penjelasan di bawah, ya.

Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik seperti surat elektronik, menyimpan dan membagikan dokumen secara elektronik, mengelola administrasi pembelajaran secara elektronik, menjadwalkan proses pembelajaran secara elektronik, dan melaksanakan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan akun pembelajaran tercantum pada www.belajar.id

Bagi pemerintah daerah

Baca Juga Asesmenpedia Sebagai Bentuk Kolaborasi Asesmen Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi
Berbeda dengan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan akses untuk melakukan analisa data agregat aktivitas akun pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusdatin melalui akun pembelajaran milik pemerintah daerah. Selain itu, akun pembelajaran juga dapat digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk mengakses rapor mutu pendidikan daerah. Untuk mendapatkan akun pembelajaran, pejabat struktural pada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengisi formulir pembuatan akun pembelajaran yang terdapat pada tautan berikut. Setelah itu, maksimal tujuh hari setelah pengisian formulir informasi terkait akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat pos elektronik (email, pribadi yang sudah terdaftar.

Jadi, akun pembelajaran sangat bermanfaat, bukan? Yuk, segera dapatkan dan aktifkan akun pembelajaran milik Sobat SMP. Segera kontak operator sekolah untuk mendapatkannya, ya. Untuk dapat mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran, Sobat SMP yang merupakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mempelajarinya melalui artikel berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber : Direktorat Sekolah Menengah Pertama

Komentar Facebook

Berita Terkait

AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Soroti Wacana E-Wallet Umrah 
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Dokter Koboi alumni FK UMI Makassar serahkan buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Ke Dubes RI di Copenhagen Denmark
BPOM Catat 8.700 Produk AMDK Dalam Negeri, Komisi VII DPR RI Puji Kinerja Taruna Ikrar
Bangku Milik Pedagang di Badan Jalan Mayjen Sutoyo Dikeluhkan Warga Sebabkan Macet
Kepala Buperta Budy Sugandi Raih Penghargaan Internasional Türkiye Alumni Awards 2026 di Bidang Economics and Entrepreneurship
Peringatan 1 Muharram 1448 H, Pegadaian Giat Khitan Massal Gratis dan Santuni Anak Yatim
Ojol Ditertibkan karena Parkir di Trotoar, Pengamat Minta Dishub Lebih Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:06 WIB

AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Soroti Wacana E-Wallet Umrah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:31 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Dokter Koboi alumni FK UMI Makassar serahkan buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Ke Dubes RI di Copenhagen Denmark

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:23 WIB

Bangku Milik Pedagang di Badan Jalan Mayjen Sutoyo Dikeluhkan Warga Sebabkan Macet

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:30 WIB

Kepala Buperta Budy Sugandi Raih Penghargaan Internasional Türkiye Alumni Awards 2026 di Bidang Economics and Entrepreneurship

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:08 WIB

Peringatan 1 Muharram 1448 H, Pegadaian Giat Khitan Massal Gratis dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Ojol Ditertibkan karena Parkir di Trotoar, Pengamat Minta Dishub Lebih Humanis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

BPOM Perkenalkan Peraturan CPKB Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik Nasional

Berita Terbaru