Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Maraknya penyampaian pendapat di muka umum, terutama melalui media sosial, kerap kali disalahartikan oleh sebagian masyarakat, sehingga berujung pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi hal tersebut, Venny Buhan Said, SE, MM, dosen Universitas Mercu Buana, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat.

Venny menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, termasuk dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

“Kebebasan berpendapat di ruang publik memang diperbolehkan, namun harus tetap dalam koridor hukum. Penyampaian pendapat tidak boleh menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik,” ujar Venny.

Ia menambahkan, masyarakat harus memegang teguh ketentuan dalam undang-undang tersebut demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Lebih lanjut, Venny mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun bukan tanpa batas. UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, etika, serta hak dan kepentingan orang lain.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis dan aktif. Namun, hal itu harus disertai dengan kesantunan intelektual dan tanggung jawab hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat dan beradab,” tutup Venny.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah
Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:02 WIB

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok

Rabu, 4 November 2026 - 19:47 WIB

Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:10 WIB

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 09:29 WIB

Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan

Minggu, 1 November 2026 - 17:32 WIB

PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY

Berita Terbaru