Dugaan Pemerasan terhadap Seorang ASN SMK N 3 Purworejo, Tim Hukum: “Uang Diserahkan agar Kasus Tidak Berlanjut”

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

PURWOREJO, SiaranIndonesia.com – Tim hukum dari Firma Hukum AKSIN LAW FIRM, Fani dan Gofir, mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial KA yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS di SMK N 3 Purworejo. Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh seorang oknum pemborong yang meminta uang kepada KA dengan iming-iming agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut. Dalam tekanan yang dialaminya, KA akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada oknum pemborong tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mulai terkuak sejak awal tahun 2024. Saat itu, bendahara baru hendak mengambil dana BOS senilai Rp840 juta di salah satu bank. Namun, setibanya di bank, uang tersebut ternyata telah lebih dulu diambil oleh seorang terduga oknum ASN yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS. Kejadian ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyelewengan dana, dan KA pun ikut terseret dalam pemeriksaan kasus ini.

Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan “bantuan” agar kasusnya tidak naik ke tahap berikutnya. Namun, tawaran tersebut disertai dengan tuntutan uang dalam jumlah besar.

“Klien kami dipaksa menyerahkan uang senilai Rp100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut,” ujar Fani dalam keterangannya, Selasa (25/3).

Gofir menambahkan bahwa pola dalam dugaan pemerasan ini menunjukkan adanya upaya intervensi terhadap jalannya proses hukum.

“Permintaan uang ini bukan sekadar transaksi biasa. Tapi ini adalah bentuk tekanan, paksaan dan mengarah pada dugaan pemerasan yang berujung pada iming-iming agar kasus tidak berlanjut,” jelasnya.

Tim hukum AKSIN LAW FIRM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar segala bentuk pemerasan yang terjadi bisa terungkap dengan jelas.

“Kami memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan kami akan menulusuri aliran dana Rp100 juta tersebut kemana saja, ” tutup Fani.

 

Tim

Komentar Facebook

Berita Terkait

SMK Tadika Pertiwi Gelar Kegiatan Kunjungan Industri Ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Dukung Anak Istimewa, Pemkot Depok Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial 2026
51 Himpunan, 47 Kampus: PERMIKOMNAS Jateng Perluas Kolaborasi Bersama Buana News
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
PCNU Kota Tangerang Gelar Muskercab, Tekankan Kemandirian dan Konsolidasi Organisasi
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah
Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru