JAKARTA, SiaranIndonesia.com – Memasuki pendaftaran Pilkada serentak 2024 yang akan dijadwalkan dari 27 sampai 29 Agustus 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi ini. Dijelaskan, hal ini merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang dilindungi oleh konstitusi. Ditegaskan juga, bahwa pesta demokrasi ini agar bisa berjalan sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU.
“Seluruh aturan yang berlaku dalam Pilkada ini telah difinalkan. KPU telah menerbitkan peraturan (PKPU) No. 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pencalonan Walikota dan Wakil Walikota,” tegas Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, di Jakarta, Selasa, (27/08/24).
Lebih lanjut Hasan Nasbi menjelaskan, PKPU telah melaksanakan atau mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mengenai syarat usia calon kepala daerah maupun ambang batas yang harus dipenuhi partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah. Dengan selesainya ini, lanjutnya, menegaskan telah berada di jalur yang pasti dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini. Meskipun demikian, disampaikan juga, Pilkada yang akan melibatkan 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota bukanlah tugas yang ringan.
“Sebagai bagian dari tugas konstitusional pemerintah, maka akan mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya.
























