Pajak Kebumen Edukasi e-Bupot Unifikasi kepada Sekretariat DPRD

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edukasi e-Bupot Unifikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kebumen, Rabu (8/5/2024).

Edukasi e-Bupot Unifikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kebumen, Rabu (8/5/2024).

Siaranindonesia.com, KEBUMEN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan Edukasi e-Bupot Unifikasi untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kebumen, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen. Kegiatan berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Mas Agus Herunoto, Kepala Bagian Keuangan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Oleh karenanya, kami sangat berterima kasih dengan diadakannya edukasi perpajakan hari ini,” kata Mas Agus seperti dilansir pajak.go.id.

Selain itu, Mas Agus juga menjelaskan bahwa kegiatan edukasi perpajakan sangat bermanfaat sejalan dengan adanya pergantian administrator pajak di setiap bagian.

Gunawan, Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Kebumen, mengungkapkan jika KPP Pratama Kebumen terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, segala pertanyaan dan kesulitan terkait perpajakan dapat dikonsultasikan secara gratis ke KPP Pratama Kebumen.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Shinta Amalia, Penyuluh KPP Pratama Kebumen. Shinta menyampaikan terkait aspek perpajakan bendahara instansi pemerintah serta praktik pelaporan Surat Pemberitahuan Masa melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi merupakan dokumen elektronik yang menjadi bukti atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh unifikasi.

e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Peraturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari 2022, sekaligus menggantikan peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PER-23/PJ/2020.

Dalam Peraturan 24/2021 tersebut dikatakan bahwa masyarakat diharuskan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

SMK Tadika Pertiwi Gelar Kegiatan Kunjungan Industri Ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Dukung Anak Istimewa, Pemkot Depok Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial 2026
51 Himpunan, 47 Kampus: PERMIKOMNAS Jateng Perluas Kolaborasi Bersama Buana News
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
PCNU Kota Tangerang Gelar Muskercab, Tekankan Kemandirian dan Konsolidasi Organisasi
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah
Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru