BOGOR, SiaranIndonesia.com – Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7855 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam proses penataan kawasan hutan di Blok Cisadon, Kabupaten Bogor. Koreksi tata ruang tersebut berkaitan dengan areal yang telah lama sebelumnya masuk dalam peta kerja KTH Datar Hamerang, namun tiba-tiba berubah dalam kelolaan eksisting KTH Sundul Langit.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, persoalan ini bermula dari proses transisi pengelolaan kawasan hutan menuju skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Perubahan administrasi dan pemetaan kawasan tersebut diduga tidak disertai pelibatan serta sosialisasi yang memadai kepada seluruh pihak yang memiliki riwayat pengelolaan di lapangan.
KTH Datar Hamerang, yang disebut telah menjadi mitra Perum Perhutani Bogor sejak 2018, mengaku dirugikan akibat tumpang tindih peta kerja dengan KTH Sundul Langit yang dipimpin Mang Deden. Persoalan tersebut kemudian disampaikan melalui surat sanggahan kepada Menteri Kehutanan bernomor 01/Cisadon/IV/2025.
KTH Datar Hamerang menilai pemeriksaan kembali terhadap peta kerja menjadi penting untuk memastikan kejelasan batas areal dan mencegah kerugian bagi kelompok tani yang telah lebih dahulu mengelola kawasan tersebut.
“Kami mempertanyakan proses pemetaan kawasan KHDPK di Blok Cisadon karena terdapat bagian areal yang selama ini kami kelola bersama Perhutani, tetapi kemudian masuk dalam peta kerja KTH lain. Kami berharap persoalan ini diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” ujar pihak KTH Datar Hamerang di Bogor, Senin (19/10/2026).
Surat sanggahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meminta peninjauan kembali atas areal yang dipersoalkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses koreksi kemudian berujung pada pengurangan sekitar 7,4 hektare dari area kerja KTH Sundul Langit.
Bagi KTH Datar Hamerang, koreksi tersebut dinilai penting, tetapi belum cukup untuk mengakhiri persoalan apabila mekanisme penetapan batas dan proses administrasi sebelumnya belum dijelaskan secara transparan.
“Koreksi terhadap sekitar 7,4 hektare ini merupakan hal penting. Namun, yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa penataan kawasan dilakukan berdasarkan data yang akurat, riwayat pengelolaan yang dapat diperiksa, dan prosedur yang transparan. Jangan sampai kelompok tani dirugikan akibat ketidaksesuaian data atau pemetaan,” kata Ketua KTH Datar Hamerang.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme validasi data, pelibatan masyarakat, dan pengawasan selama proses transisi menuju KHDPK. Apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dan peta administrasi, diperlukan pemeriksaan yang menyeluruh untuk mengetahui sumber kesalahan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah koreksi yang semestinya dilakukan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan penguasaan lahan di kawasan hutan perlu ditangani secara hati-hati. Sejumlah modus yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang, apabila terdapat indikasi dan bukti pendukung, antara lain penggunaan dokumen pertanahan lama yang keaslian serta relevansinya perlu diverifikasi, dugaan ketidaksesuaian data kependudukan, dan kemungkinan penggunaan administrasi untuk mendukung klaim penguasaan lahan.
Keberadaan dokumen lama, termasuk dokumen yang disebut sebagai Eigendom Verponding, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan maupun memberikan hak atas kawasan hutan negara. Keaslian dokumen, riwayat hak, status kawasan, dan relevansi hukumnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Pihak KTH Datar Hamerang berharap persoalan ini ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan tidak berhenti pada koreksi peta semata.
“Kami meminta instansi berwenang memeriksa proses penetapan peta kerja, menelusuri apabila terdapat penyimpangan, serta menjelaskan dasar koreksi areal tersebut. Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Yang kami harapkan adalah kejelasan administrasi, keterbukaan proses, dan perlindungan terhadap kawasan hutan negara,” ujarnya.
Dugaan adanya keterkaitan antara sengketa pemetaan dan kepentingan investasi pariwisata juga perlu diverifikasi secara terpisah. Penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, perizinan, status kawasan, dan bukti lain yang relevan. Tanpa bukti yang memadai, dugaan mengenai keterlibatan jaringan mafia tanah maupun upaya pelepasan kawasan hutan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.
Koreksi terhadap sekitar 7,4 hektare di Blok Cisadon pada akhirnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola data dan mekanisme pengawasan KHDPK. Pemeriksaan yang transparan, disertai klarifikasi seluruh pihak dan pembukaan dasar administratif keputusan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku, diperlukan agar konflik serupa tidak berulang serta kepastian pengelolaan kawasan hutan tetap terjaga.
Redaksi membuka ruang bagi Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, pengurus KTH Sundul Langit, pemerintah desa terkait, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
























