Taruna Ikrar Beri Diskresi Khusus Koperasi Merah Putih, BPOM Perluas Akses Obat Aman hingga Pelosok Desa

- Editor

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

SiaranIndonesia.com, Mojokerto — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengambil langkah strategis dengan memberikan diskresi khusus dalam penyediaan obat bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan tersebut menjadi perhatian dalam kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan BPOM terhadap percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu hingga ke tingkat desa.

Namun, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pemberian diskresi bukan berarti melonggarkan standar keamanan obat.
“BPOM tetap menerapkan pengawasan ketat mulai dari rantai pasok, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan obat setelah beredar di masyarakat,” kata Taruna Ikrar di Mojokerto kemarin.

Kunjungan ke Koperasi Merah Putih Lengkong menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan koperasi desa dalam membangun sistem distribusi obat yang lebih dekat dengan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

Melalui kebijakan tersebut, BPOM memberikan ruang pengaturan khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam mendukung penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas bagi Koperasi Merah Putih.

PT Agrinas dapat melakukan penyaluran obat secara langsung setelah memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan, dengan secara paralel mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada BPOM.

“Selama PT Agrinas belum memiliki Sertifikat CDOB, penyediaan obat dilaksanakan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi,” imbuh dia.

Melalui skema ship to–bill to, obat dikirim secara langsung oleh KFTD kepada gerai Koperasi Merah Putih, sedangkan pembayaran menjadi tanggung jawab PT Agrinas.

Mekanisme ini diawali dengan surat pesanan dari masing-masing gerai obat KDKMP yang ditandatangani penanggung jawab pengelolaan obat. Pesanan tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan pembayaran dari PT Agrinas sebelum diverifikasi dan dipenuhi oleh KFTD.

Taruna Ikrar menegaskan setiap pengiriman wajib dilengkapi dokumen distribusi dan bukti serah terima yang dapat ditelusuri sehingga seluruh proses penyaluran obat memiliki kepastian administrasi dan akuntabilitas.

“Salah satu ketentuan penting dalam diskresi tersebut adalah pembatasan jenis obat yang diperbolehkan untuk disalurkan. BPOM secara tegas hanya mengizinkan obat bebas dengan tanda lingkaran hijau dan obat bebas terbatas dengan tanda lingkaran biru,” ujar dia.

Sementara itu, obat keras, obat yang memerlukan resep dokter, narkotika, dan psikotropika dilarang keras disalurkan melalui mekanisme diskresi tersebut.

BPOM juga mewajibkan penerapan sistem rantai pasok tertutup atau closed-loop supply chain. Seluruh pengadaan obat dalam mekanisme ini harus bersumber dari PBF KFTD sebagai distributor resmi yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Obat tidak diperkenankan diperoleh dari jalur distribusi tidak resmi ataupun diperjualbelikan kembali oleh PT Agrinas kepada pihak lain di luar ekosistem Koperasi Merah Putih.

Selain itu, proses penyimpanan sementara dan pengiriman obat wajib memenuhi prinsip CDOB untuk memastikan kualitas, stabilitas, serta keamanan produk tetap terjaga sampai ke tangan masyarakat.

Taruba menambahkan pengawasan BPOM tidak berhenti pada proses distribusi. Jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM akan dilibatkan dalam pemeriksaan berkala serta pengambilan sampel obat yang beredar di gerai Koperasi Merah Putih.

Pengawasan tersebut bertujuan mencegah peredaran obat palsu, obat rusak, produk kedaluwarsa, maupun penyimpangan dalam sistem distribusi.

PT Agrinas dan PBF KFTD juga diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pengawasan dan ketertelusuran obat.

Setiap gerai obat KDKMP diwajibkan memiliki penanggung jawab pengelolaan obat yang kompeten. Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi pelatihan, sedangkan KFTD memberikan supervisi terhadap pengelolaan obat di tingkat koperasi.

Dengan demikian, kehadiran gerai obat di lingkungan Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan, tetapi juga membangun budaya pengelolaan obat yang benar dan bertanggung jawab.

Hal penting lainnya, diskresi yang diberikan BPOM bersifat sementara dengan batas waktu satu tahun sebagai masa transisi dan dapat dievaluasi kembali setelah periode tersebut berakhir.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Agrinas tetap diwajibkan menyelesaikan proses sertifikasi CDOB atau mengalihkan mekanisme transaksi sepenuhnya kepada pengelola yang memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini memperhatikan kerangka perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kunjungannya ke Koperasi Merah Putih Lengkong, Mojokerto, Taruna Ikrar sekaligus memperkuat pesan bahwa pembangunan ekonomi desa harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

PB HMI Minta Kepala Bappisus Investigasi Khusus Karhutla di Indonesia
Ulang Tahun Presiden Prabowo Berebut Kue dengan Seorang Balita
Kemenhut Koreksi KHDPK di Blok Cisadon, Dugaan Maladministrasi Perlu Diusut
Reformasi Hukum Prabowo-Gibran: Perkuat Keadilan dan Supremasi Hukum
Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026
Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026
Saiful Chaniago Dukung Penuh Kapolri Larang Peredaran Vape: Demi Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba Terselubung
Kemenag Bagikan Praktik Baik Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid di Forum MABIMS Malaysia

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:12 WIB

PB HMI Minta Kepala Bappisus Investigasi Khusus Karhutla di Indonesia

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Ulang Tahun Presiden Prabowo Berebut Kue dengan Seorang Balita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Kemenhut Koreksi KHDPK di Blok Cisadon, Dugaan Maladministrasi Perlu Diusut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Reformasi Hukum Prabowo-Gibran: Perkuat Keadilan dan Supremasi Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong Jadi Tuan Rumah KLB FMHPTMAI 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Kapolri Larang Peredaran Vape: Demi Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba Terselubung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Kemenag Bagikan Praktik Baik Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid di Forum MABIMS Malaysia

Berita Terbaru