Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat

- Editor

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Pusat Polling Indonesia Chamad Hojin

Direktur eksekutif Pusat Polling Indonesia Chamad Hojin

Jakarta, Siaran Indonesia — Wacana peninjauan kembali parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring dinamika pembahasan sistem pemilu nasional. Pusat Polling Indonesia (Puspoll) menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan kualitas representasi demokrasi.

Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Chamad Hojin menyebut, ambang batas parlemen selama ini memang berfungsi sebagai instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan mendorong stabilitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, angka ambang batas yang terlalu tinggi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Parliamentary threshold penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip representasi. Harus ada formula yang seimbang antara stabilitas dan demokrasi,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Puspoll mengapresiasi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan pembahasan ambang batas parlemen nantinya tidak akan memberatkan partai politik. Wakil Ketua DPR tersebut juga menegaskan untuk mengutamakan kehati-hatian sehingga tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Puspoll menilai, diskursus mengenai ambang batas parlemen tidak bisa dilepaskan dari pandangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyoroti potensi banyaknya suara pemilih yang terbuang akibat penerapan ambang batas sebesar 4 persen.

Menurut Puspoll, hal ini menjadi catatan penting dalam merumuskan kebijakan ke depan, agar setiap suara masyarakat tetap memiliki peluang untuk terkonversi dalam sistem perwakilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memberi sinyal bahwa desain sistem pemilu harus semakin inklusif. Jangan sampai ada kesenjangan antara suara yang diberikan pemilih dengan representasi yang dihasilkan,” lanjutnya.

Selain itu, Puspoll juga menekankan pentingnya membuka ruang bagi aspirasi partai non-parlemen dalam proses kajian parliamentary threshold. Menurutnya, partai-partai tersebut merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang juga memiliki basis dukungan masyarakat.

Kajian yang komprehensif, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai perspektif, baik dari partai besar, partai kecil, maupun kelompok masyarakat sipil.

Lebih jauh, Puspoll melihat bahwa arah pembahasan ambang batas parlemen saat ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari titik temu antara kebutuhan stabilitas politik dan tuntutan demokrasi yang lebih representatif.

Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan berbasis data serta dialog terbuka antar pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya stabil secara politik, tetapi juga adil secara demokratis.

“Kuncinya ada pada keseimbangan. Sistem kepartaian perlu dijaga agar tidak terfragmentasi, tetapi pada saat yang sama suara rakyat juga harus tetap terwakili secara proporsional,” tutupnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris
Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM
Di hadapan Akademika NUS, Taruna Ikrar Sampaikan BPOM Naik Kelas WLA
Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia
IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:40 WIB

Terima Delegasi HMI dan KAHMI, Wamen Viva Yoga: Di Tengah Dinamika Politik Tetap Penting Menjaga Independensi Etis dan Organisatoris

Rabu, 22 April 2026 - 21:01 WIB

Tragedi Berdarah di Puncak, Alus UK Murib Apresiasi Langkah Bupati dan Ketua DPRK Puncak ke Kementerian HAM

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Puspoll Indonesia: Ambang Batas Parlemen Harus Jaga Stabilitas Tanpa Mengorbankan Suara Rakyat

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Di hadapan Akademika NUS, Taruna Ikrar Sampaikan BPOM Naik Kelas WLA

Rabu, 22 April 2026 - 19:34 WIB

Kolaborasi Internasional Kembangkan Silvofishery di Brebes, Perkuat Ekonomi Biru Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Berita Terbaru