IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

- Editor

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati HUT ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Acara berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/26).

Seminar ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI, serta seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan.

Hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Mereka menekankan pentingnya penguatan pidana non-penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas serta memberi kesempatan pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat tanpa stigma permanen. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 diharapkan membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan humanis dibanding sekadar kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memberi catatan, “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim.” Sementara itu Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyarankan, “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial.”

Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengapresiasi, “KUHP baru menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan.”

Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalisir disparitas putusan Hakim dalam menerapkan Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral
BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:06 WIB

Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:01 WIB

BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:59 WIB

BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar

Berita Terbaru