IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

- Editor

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati HUT ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Acara berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/26).

Seminar ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI, serta seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan.

Hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Mereka menekankan pentingnya penguatan pidana non-penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas serta memberi kesempatan pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat tanpa stigma permanen. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 diharapkan membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan humanis dibanding sekadar kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memberi catatan, “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim.” Sementara itu Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyarankan, “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial.”

Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengapresiasi, “KUHP baru menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan.”

Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalisir disparitas putusan Hakim dalam menerapkan Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN
Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:28 WIB

SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Kamis, 17 September 2026 - 13:48 WIB

Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB