Siaranindonesia.com, Jakarta — Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dinilai mampu memberikan perlindungan bagi kepala desa dalam menjalankan pembangunan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaga Desa di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Menurut Yandri, program hasil kolaborasi Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut memberikan dampak positif bagi desa.
“Program ini sangat baik dan para kepala desa merasa terbantu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Jaga Desa juga membuat kepala desa merasa lebih terlindungi dari oknum yang kerap mengganggu kinerja mereka dalam menjalankan pembangunan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi selama 10 tahun pelaksanaan Dana Desa, masih terdapat tantangan, terutama di daerah tertinggal seperti di wilayah Papua, khususnya dalam aspek administrasi.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa, pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui bimbingan teknis yang melibatkan pemerintah daerah. Selain itu, sistem pelaporan juga telah disederhanakan dan mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga menyerahkan penghargaan dalam Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih predikat terbaik, sementara Jawa Timur menjadi provinsi terfavorit dalam kategori pengiriman film bertema Jaga Desa.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pemerintahan desa agar berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
Ia mengingatkan jajarannya agar tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif tanpa adanya indikasi penyalahgunaan dana.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, banyak kepala desa belum memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut seharusnya tidak langsung berujung pada proses hukum pidana.
Burhanuddin menekankan bahwa pendekatan pembinaan lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif. Ia juga meminta para kepala kejaksaan negeri aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, ia menilai tanggung jawab atas kesalahan administratif juga perlu melibatkan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten, yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama jajaran pejabat lainnya.
























