Kebumen, Siaran Indonesia – Bagi kebanyakan pengacara, bisa melakukan pendampingan hukum atas kasus korupsi dan narkoba merupakan sesuatu yang prestisius, atau prestasi yang tinggi. Namun semua itu tidak berlaku bagi seorang Sriyanto, pengacara senior yang sudah menggeluti dunia advokat selama 25 tahun.
Selama menjadi pengacara, Sriyanto tidak pernah dan tidak mau menangani kasus korupsi dan narkoba. Sebab, pelaku korupsi dan narkoba pastinya dilakukan secara sengaja, dengan mata terbuka. Sedangkan bagi dia, korupsi dan narkoba adalah kejahatan yang sangat merusak.
“Jadi selama menjadi pengacara, saya belum pernah dan tidak mau menangani kasus korupsi dan narkoba, benar-benar tidak mau,” kata Sriyanto yang kerap tampil menggunakan pakaian dan sepatu yang sederhana, Jumat 5 Desember 2025.
Menurutnya orang yang melakukan korupsi dan narkoba sudah pasti salah, karena dilakukan secara sengaja, dan dampaknya merugikan banyak orang atau masyarakat. Karena itu, pelakunya tidak perlu dibela. “Makanya sampai kapanpun saya tidak mau, jadi itu soal prinsip,” kata dia.
Selama ini, Sriyanto mengaku lebih banyak melakukan pendampingan hukum atas kasus sengketa tanah, atau pidana umum. Ia merasa banyak masyarakat yang dirugikan atas hak tanahnya oleh para mafia tanah. Untuk itu, hal semacam ini, ia merasa perlu dilakukan pendampingan.
Termasuk korban kekerasan, baik KDRT maupun kekerasan seksual. Kasus-kasus semacam ini kata dia, perlu mendapatkan pendampingan serius karena kebanyakan korbannya adalah rakyat kecil yang memang butuh pertolongan.
“Kadang banyak yang berharap dapat kasus korupsi dan narkoba karena sellery atau upahnya besar, tapi saya membayangkan kalau yang dipakai untuk bayar kita pakai uang hasil korupsi, itu bagaimanaya,” kata dia.
“Jadi lebih baik tidak, jadi lebih baik yang lain, kita banyak menyelesaikan sengketa tanah, dimana kita ada dipihak yang tergugat, atau kasus pidana seperti kekerasan, bisa KDRT atau kekerasan seksual,” tambahnya.























