Dana Desa di Kebumen Berpotensi Naik Jika Tuntaskan Batas Desa

- Editor

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Kementerian Dalam Negeri terus menyuarakan agar batas desa lekas selesai. Hal ini mendapat tanggapan dari Founder Anak Muda Institut Kebumen, Nasikin. Ia pun mengeluarkan pernyataan tegas terkait kondisi penegasan batas desa di Kabupaten Kebumen.

Dikatakan Nasikin, berdasarkan kajian teknis, analisis dokumen resmi, serta penelusuran regulasi Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG), ia menyampaikan bahwa seluruh desa di Kebumen saat ini baru mencapai tahap TK (Titik Koordinat) kartometrik, dan belum melaksanakan survei geodetik, belum memasang PBU (Pilar Batas Utama), serta belum memiliki pilar batas permanen sesuai standar BIG-Kemendagri.

Menurut Nasikin, kondisi ini sangat serius karena batas desa yang baru sebatas kartometrik tidak dapat diakui sebagai batas resmi. Ia menegaskan bahwa penegasan batas desa wajib memenuhi diantaranya tiga tahapan final:

1. Survei Geodetik (Final Teknis) – pengukuran batas desa menggunakan GNSS di lapangan, penetapan titik koordinat akurat, serta verifikasi desa–desa berbatasan.

2. Pemasangan PBU/Pilar Batas Permanen (Final Fisik) – pemasangan pilar yang sesuai koordinat geodetik sebagai bukti fisik batas.

3. Integrasi ke BIG (Legal Spasial) – batas desa masuk Peta Desa Nasional dan menjadi data resmi seluruh kementerian/lembaga.

“Sampai hari ini Kebumen baru berada di level TK kartometrik, yang hanya bersifat interpretasi peta. Ini belum cukup. Belum ada survei geodetik, belum ada PBU, belum ada pilar batas. Artinya batas desa Kebumen belum sah, belum definitif, dan belum bisa dipakai nasional,” ujar Nasikin.

Risiko Jika Kebumen Hanya Berhenti di TK

Nasikin mengingatkan bahwa kondisi “baru TK” membawa banyak kerugian:

– Dana Desa bisa berkurang karena luas wilayah dan data penduduk tidak tervalidasi secara spasial.

– Desa–desa tidak masuk prioritas program nasional berbasis peta seperti PUPR, KLHK, Bappenas, Kemendes, dan BNPB.

– Kebumen tidak bisa mengintegrasikan data batas desa ke BIG, sehingga tidak diakui dalam sistem Satu Peta Nasional.

– Konflik batas antar-desa sangat rawan karena tidak ada tanda batas fisik.

– Aset desa tidak bisa dicatat legal, rawan temuan BPK, dan tidak memiliki kepastian hukum.

– Desa kehilangan peluang pembangunan bernilai Rp 5–20 miliar dalam 5–10 tahun.

“Risikonya sangat besar. Ini menyangkut uang desa, program nasional, aset desa, dan keamanan wilayah. Kebumen tidak boleh berhenti di TK. Ini harus segera naik ke tahap geodetik,” tegasnya.

Manfaat Besar Tuntaskan PBU, Geodetik, dan Integrasi BIG

Nasikin menjelaskan bahwa jika Kebumen menuntaskan seluruh tahapan resmi (geodetik–PBU–BIG), maka desa akan mendapatkan sejumlah keuntungan strategis:

– Dana Desa berpotensi naik Rp 100–500 juta per tahun karena data wilayah valid.

– Desa otomatis masuk prioritas pembangunan nasional, seperti irigasi, jalan desa, sanitasi, embung, SPAM, perhutanan sosial, hingga penanggulangan kemiskinan dan kebencanaan.

– Aset desa dapat dicatatkan secara legal, aman dari sengketa, dan terpadu dengan BPN.

– Investor, CSR, telekomunikasi, hingga program PLTS lebih mudah masuk karena kepastian lokasi.

– Perencanaan pembangunan menjadi akurat dan dipakai oleh Bappenas, PUPR, Kemensos, BNPB, KLHK, dan lembaga lain.

“Kalau batas desa Kebumen lengkap—geodetik, PBU, pilar, dan masuk BIG—maka desa-desa di Kebumen akan naik kelas. Ini bisa membuka peluang funding miliaran rupiah, bukan hanya Dana Desa, tetapi juga program nasional lainnya,” kata Nasikin.

Pemkab dan Seluruh Desa Perlu Bergerak Bersama

Dalam seruannya, Nasikin menuntut langkah cepat dan sistematis:

1. Desa-desa Kebumen harus survei geodetik.

2. Desa–desa wajib menyelesaikan pemasangan PBU dan pilar batas permanen sesuai standar BIG.

3. Pemkab perlu mengeluarkan Peraturan Bupati Penegasan Batas Desa sebagai payung hukum final.

4. Hasil geodetik–pilar batas harus diintegrasikan dengan BIG, Kemendagri, SIPD, dan BPN.

5. Kelengkapan batas desa dijadikan indikator kinerja wajib untuk desa dan kecamatan.

“Ini bukan sekedar administrasi desa. Ini fondasi fiskal, legal, dan spasial. Jika batas desa Kebumen tidak tuntas, maka potensi pembangunan yang hilang bisa sangat besar. Kebumen harus bergerak cepat, tegas, dan serentak.”

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan
Arwani Thomafi: Lima Mutiara Menjadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 
Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Forum Alumni PPI Turki Bekali Calon Mahasiswa Indonesia Sebelum Berangkat ke Türkiye

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:06 WIB

HUT Ke-5 PELITA 16, Wihaji Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen Tenis Meja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:19 WIB

UIII Cetak Sejarah, 34 Doktor Pertama Lulus dari 22 Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mundur, Singgung Politik dan Perebutan Jabatan Jelang Muktamar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Kaltim Disorot, Disiplin dan Kinerja Dipertanyakan

Berita Terbaru