Rencana APBN Untuk Perbaikan Pesantren, Neng Eem: Sudah Semestinya Negara Hadir untuk Pesantren

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa sudah semestinya negara hadir untuk pesantren melalui alokasi dana APBN. Hal ini disampaikan menyusul munculnya kritik terhadap rencana pemerintah memperbaiki pondok pesantren yang mengalami kerusakan menggunakan anggaran negara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/10/2025), Neng Eem menyebut pesantren merupakan aset besar bangsa yang telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Ia menilai, negara justru memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat dan memajukan pesantren sebagai lembaga pendidikan khas Indonesia.

“Pesantren sudah bertahan hampir lima abad. Banyak alumninya yang berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa. Namun sayangnya, keberpihakan negara terhadap dunia pesantren belum sebanding dengan peran besarnya,” ujar Neng Eem.

Sebelumnya, seorang legislator diketahui mengkritik rencana pemerintah membangun ulang pesantren yang runtuh menggunakan APBN, dengan alasan masih banyak lembaga keagamaan lain yang juga membutuhkan bantuan.

Menanggapi hal itu, Neng Eem menegaskan bahwa pesantren telah mengimplementasikan tujuan konstitusi negara jauh sebelum NKRI berdiri, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi berilmu serta berakhlak.

“Pendidikan pesantren sudah berhasil mencetak santri dengan nilai kecakapan, kearifan, dan kompetensi ilmu, terutama di bidang keagamaan,” ujarnya.

Neng Eem juga mengingatkan peran besar pesantren dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, peristiwa Resolusi Jihad Oktober 1945 menjadi bukti nyata kontribusi kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Lebih lanjut, Neng Eem menyinggung dasar hukum yang telah menegaskan tanggung jawab negara terhadap pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 4 menyebutkan fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara Pasal 30 dan 40 mengatur bahwa pemenuhan mutu serta fasilitas pesantren merupakan tanggung jawab negara.

“Artinya, negara telah mengakui kiprah pesantren. Maka, keberpihakan pemerintah dalam bentuk dukungan pendanaan dan pembangunan infrastruktur pesantren adalah hal yang semestinya dilakukan,” tegasnya.

Ia menilai selama ini pemerintah cenderung lebih fokus menyalurkan dana APBN ke lembaga pendidikan formal yang muncul setelah negara berdiri, sementara pesantren kerap kurang diperhatikan.

Di akhir pernyataannya, Neng Eem mengingatkan para tokoh masyarakat dan pejabat publik untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang pesantren.

“Lebih baik diam daripada melontarkan kata-kata yang mencibir pesantren tanpa memahami secara utuh perannya bagi bangsa,” tutupnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru