Ngaku Temukan Bayi, Pria Karanganyar Kebumen Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Peristiwa penemuan bayi laki-laki di wilayah Kecamatan Petanahan yang sempat menarik perhatian publik kini diketahui hanyalah rekayasa. Polres Kebumen telah menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka setelah penyelidikan membuktikan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dari hubungan di luar nikah dengan CH (40), seorang aparatur sipil negara yang tinggal di Kelurahan Karanganyar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa SM awalnya mengaku menemukan bayi yang masih memiliki tali pusar di pinggir jalan. Ia lalu membawa bayi itu ke kediaman saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil menyampaikan bahwa bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas.

Cerita tersebut sempat menggemparkan warga, hingga sang saudara meminta bantuan dari seorang bidan desa. Namun, bidan yang menerima laporan tersebut merasa ada kejanggalan dan langsung meneruskannya ke pihak Polres Kebumen. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap bahwa cerita penemuan bayi itu tidak benar.

“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara SM dan CH, yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Diketahui bahwa SM telah memiliki istri, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya berupaya menyembunyikan hubungan tersebut dengan membuat skenario penemuan bayi demi menutup aib.

Atas tindakan mereka, baik SM maupun CH dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan SM, sementara CH absen karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan sedang dirawat di RSDS Kebumen. Penanganan perkara ini turut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, serta LKKNU guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi.

“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pengamanan TNI di Kejaksaan Dinilai Dukungan Penanganan Korupsi Di Indonesia
Anggota DPR RI Darori Wonodipuro Salurkan Ratusan Alsintan untuk Petani Kebumen
Peringati HUT ke-65, Depinas SOKSI Gelar Ziarah ke TMP Kalibata sebagai Bentuk Penghormatan kepada Para Pendiri
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Sidang DKPP 5 Komisioner Bawaslu Kebumen Ungkap Fakta Adanya Mutasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri
Perbaiki Layanan, BGN Gelar Bimbingan Teknis 3.300 SPPG di Sumatera Selatan
Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:43 WIB

MTS AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Rihlah Ke Bandung 2025 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:07 WIB

Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga

Senin, 19 Mei 2025 - 14:47 WIB

Universitas Islam Darussalam Gontor (UNIDA) adakan Pelatihan Promosi & Branding Bersama Praktisi Promosi & Branding Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 19 Mei 2025 - 07:47 WIB

MI TARBIYATUSSHIBYAN Adakan Kegiatan Outbond Ke Grafika Cikole bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Perluas Wawasan Pendidikan dan Budaya, Siswa Student One Kunjungi Negeri Ginseng (IECS 2025 Bagian 5)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:00 WIB

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Berita Terbaru