Ngaku Temukan Bayi, Pria Karanganyar Kebumen Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- Editor

Jumat, 18 April 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Peristiwa penemuan bayi laki-laki di wilayah Kecamatan Petanahan yang sempat menarik perhatian publik kini diketahui hanyalah rekayasa. Polres Kebumen telah menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka setelah penyelidikan membuktikan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dari hubungan di luar nikah dengan CH (40), seorang aparatur sipil negara yang tinggal di Kelurahan Karanganyar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa SM awalnya mengaku menemukan bayi yang masih memiliki tali pusar di pinggir jalan. Ia lalu membawa bayi itu ke kediaman saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil menyampaikan bahwa bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas.

Cerita tersebut sempat menggemparkan warga, hingga sang saudara meminta bantuan dari seorang bidan desa. Namun, bidan yang menerima laporan tersebut merasa ada kejanggalan dan langsung meneruskannya ke pihak Polres Kebumen. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap bahwa cerita penemuan bayi itu tidak benar.

“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara SM dan CH, yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Diketahui bahwa SM telah memiliki istri, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya berupaya menyembunyikan hubungan tersebut dengan membuat skenario penemuan bayi demi menutup aib.

Atas tindakan mereka, baik SM maupun CH dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan SM, sementara CH absen karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan sedang dirawat di RSDS Kebumen. Penanganan perkara ini turut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, serta LKKNU guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi.

“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Komentar Facebook

Berita Terkait

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral
BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat
BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar
DPD Tani Merdeka Muna Resmi Dilantik, Siap Majukan Pertanian
Kendaraan Plat Merah yang Parkir Sembarangan di Depan Halte BKN Cililitan, Jakarta Timur, Diduga Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Training Raya LK II & LKK HMI Cabang Kota Bogor 2026 Resmi Ditutup, Perkuat Arah Kaderisasi dan Kepemimpinan Pemuda
UP PKB Cilincing Hadirkan Pelayanan Humanis dan Modern, Adji Kusambarto: Masyarakat Harus Merasa Nyaman

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:33 WIB

Launching FEBI dan Prodi MBS IAI Jamiat Kheir Jakarta Berlangsung Meriah, Bukti Kontribusi Nyata untuk Pendidikan dan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:36 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:10 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terbaru