KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Peristiwa penemuan bayi laki-laki di wilayah Kecamatan Petanahan yang sempat menarik perhatian publik kini diketahui hanyalah rekayasa. Polres Kebumen telah menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka setelah penyelidikan membuktikan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dari hubungan di luar nikah dengan CH (40), seorang aparatur sipil negara yang tinggal di Kelurahan Karanganyar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa SM awalnya mengaku menemukan bayi yang masih memiliki tali pusar di pinggir jalan. Ia lalu membawa bayi itu ke kediaman saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil menyampaikan bahwa bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas.
Cerita tersebut sempat menggemparkan warga, hingga sang saudara meminta bantuan dari seorang bidan desa. Namun, bidan yang menerima laporan tersebut merasa ada kejanggalan dan langsung meneruskannya ke pihak Polres Kebumen. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap bahwa cerita penemuan bayi itu tidak benar.
“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara SM dan CH, yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Diketahui bahwa SM telah memiliki istri, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya berupaya menyembunyikan hubungan tersebut dengan membuat skenario penemuan bayi demi menutup aib.
Atas tindakan mereka, baik SM maupun CH dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan SM, sementara CH absen karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan sedang dirawat di RSDS Kebumen. Penanganan perkara ini turut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, serta LKKNU guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi.
“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.