Siaranindonesia.com, Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema) RI menggelar diskusi bertajuk “Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital” pada Sabtu (15/2/2025) di Rumah Makan Ny. Suharti, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Acara ini menghadirkan dua praktisi hukum muda, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., dan Dr. Fetrus, S.H., M.H., C. Med., CTA., C. MPB., serta dipandu oleh Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA).
Diskusi ini membahas tantangan serta peluang Mahkamah Agung (MA) dalam menegakkan keadilan di era digital. Ketua Forsimema RI berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang sinergi antara media dan humas peradilan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sistem peradilan digital.
Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, Dr. Fetrus, menyampaikan bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan merupakan sebuah kemajuan yang perlu terus dikawal.
“Sejak adanya UU ITE dan perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, MA telah melakukan berbagai terobosan. Mekanisme ini penting untuk mendukung masyarakat dalam mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara MA, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan agar sistem peradilan digital dapat berjalan secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Sementara itu, Dr. Aturkian Laia menyoroti kendala teknis dalam penerapan sidang daring. Ia menegaskan bahwa hakim harus tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, meskipun persidangan dilakukan secara virtual.
“Namun dalam praktiknya, banyak kendala seperti gangguan jaringan yang dapat menghambat jalannya sidang. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang bijak dalam menentukan efektivitas sidang online, terutama terkait pemanggilan saksi atau terdakwa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, persidangan tatap muka tetap harus menjadi prioritas jika sidang daring tidak dapat menjamin keadilan secara optimal.
“Yang terpenting, hakim harus tetap menegakkan keadilan. Sebab, hukum tanpa keadilan akan kehilangan maknanya sebagai mahkota keadilan,” tegasnya.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi berbagai pihak terkait, terutama dalam menghadapi tantangan hukum di era digital yang semakin berkembang.