Oleh: Nasikin (Pegiat Media Sosial Kebumen)
Membaca status Facebook dari salah seorang yang selama ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai “corong” dari kandidat petahana Calon Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, tentu cukup memprihatinkan. Hal ini seakan memperlihatkan lemahnya literasi orang-orang yang ada di “sekitar” Arif Sugiyanto.
Ada beberapa catatan dari Sujud yang dikenal sebagai “corong” dari Arif Sugiyanto. Pertama, menyatakan apabila Wahyu bukanlah seorang wartawan. Kedua, menjustifikasi bahwa Siaran Indonesia seakan bukanlah produk pers.
Pernyataan Sujud ini, bisa berpotensi melakukan hoaks sekaligus bisa berpotensi besar melanggar UUITE. Jika demikian, Wahyu memiliki hak untuk melaporkan Sujud.
Sujud sepertinya belum cukup mengetahui tentang PWI, Dewan Pers, Media dan Jurnalis, serta UUITE dan UU Pers. Diantara fakta Wahyu seorang wartawan bisa terlihat dalam daftar kolom redaksi di media Siaran Indonesia. Tercatat, Wahyu merupakan redaktur di media tersebut. Melihat standart yang ada, jelas apabila Siaran Indonesia merupakan media / pers dengan melihat pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Selanjutnya juga menilik dari Siaran Pers dari Dewan Pers No.07/SP/DP/II/2023 (download), yang juga tersampaikan oleh Ketua Dewan Pers Nunik Rahayu dalam pernyataannya di Tempo, 27 Februari 2023.
Kesan sama juga seakan tampak dari Arif Sugiyanto. Ia sepertinya masih “gagap” dalam memahami jurnalis, media, UU Pers dan UUITE. Hal ini terlihat dengan pelaporan terhadap inisial “W” terkait pemberitaan Arif Sugiyanto di media Siaran Indonesia. Dari sini, diketahui jika kualitas literasi Arif Sugiyanto terhadap pers terasa masih cukup “rendah”. Pelaporan yang ia tujukan, juga mengesankan ia kurang memahami etika UU Pers.
Dengan demikian, Arif Sugiyanto diduga kurang menghargai UU Pers dengan perihal pelaporannya atas karya jurnalistik. Karya jurnalistik secara logika tentu sudah melewati verifikasi jurnalisme. Hanya saja, tanpa melakukan mekanisme “Hak Jawab”, ia justru melakukan pelaporan yang selanjutnya diviralkan. Terlebih konten yang dimaksud menggunakan diksi positif yang dalam sejarah UUITE belum pernah terjadi kasus UUITE dengan diksi positif. Dari sini tampak, disamping diduga tidak menghargai UU Pers serta kurang memahami UUITE, juga mengesankan ada dugaan upaya framing negatif.
Sebagai penutup, dari sini tampak, baik Arif Sugiyanto maupun Sujud, terlihat masih cukup rendah dalam literasi media, jurnalistik, UUITE dan UU Pers. Tentu, hal ini cukup memprihatinkan bagi Kab. Kebumen.
Terakhir, menyambut Pilkada Kebumen 2024, hanya sebatas doa, semoga Kebumen tidak dipimpin oleh orang yang tidak memilki etika hukum, arogan, dan intimidatif. (Er/Su)