Sujud & Cabup Kebumen Arif Sugiyanto Bisa Potensi Kena UUITE

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Nasikin (Pegiat Media Sosial Kebumen)

Membaca status Facebook dari salah seorang yang selama ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai “corong” dari kandidat petahana Calon Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, tentu cukup memprihatinkan. Hal ini seakan memperlihatkan lemahnya literasi orang-orang yang ada di “sekitar” Arif Sugiyanto.

Ada beberapa catatan dari Sujud yang dikenal sebagai “corong” dari Arif Sugiyanto. Pertama, menyatakan apabila Wahyu bukanlah seorang wartawan. Kedua, menjustifikasi bahwa Siaran Indonesia seakan bukanlah produk pers.

Pernyataan Sujud ini, bisa berpotensi melakukan hoaks sekaligus bisa berpotensi besar melanggar UUITE. Jika demikian, Wahyu memiliki hak untuk melaporkan Sujud.

Sujud sepertinya belum cukup mengetahui tentang PWI, Dewan Pers, Media dan Jurnalis, serta UUITE dan UU Pers. Diantara fakta Wahyu seorang wartawan bisa terlihat dalam daftar kolom redaksi di media Siaran Indonesia. Tercatat, Wahyu merupakan redaktur di media tersebut. Melihat standart yang ada, jelas apabila Siaran Indonesia merupakan media / pers dengan melihat pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Selanjutnya juga menilik dari Siaran Pers dari Dewan Pers No.07/SP/DP/II/2023 (download), yang juga tersampaikan oleh Ketua Dewan Pers Nunik Rahayu dalam pernyataannya di Tempo, 27 Februari 2023.

Kesan sama juga seakan tampak dari Arif Sugiyanto. Ia sepertinya masih “gagap” dalam memahami jurnalis, media, UU Pers dan UUITE. Hal ini terlihat dengan pelaporan terhadap inisial “W” terkait pemberitaan Arif Sugiyanto di media Siaran Indonesia. Dari sini, diketahui jika kualitas literasi Arif Sugiyanto terhadap pers terasa masih cukup “rendah”. Pelaporan yang ia tujukan, juga mengesankan ia kurang memahami etika UU Pers.

Dengan demikian, Arif Sugiyanto diduga kurang menghargai UU Pers dengan perihal pelaporannya atas karya jurnalistik. Karya jurnalistik secara logika tentu sudah melewati verifikasi jurnalisme. Hanya saja, tanpa melakukan mekanisme “Hak Jawab”, ia justru melakukan pelaporan yang selanjutnya diviralkan. Terlebih konten yang dimaksud menggunakan diksi positif yang dalam sejarah UUITE belum pernah terjadi kasus UUITE dengan diksi positif. Dari sini tampak, disamping diduga tidak menghargai UU Pers serta kurang memahami UUITE, juga mengesankan ada dugaan upaya framing negatif.

Sebagai penutup, dari sini tampak, baik Arif Sugiyanto maupun Sujud, terlihat masih cukup rendah dalam literasi media, jurnalistik, UUITE dan UU Pers. Tentu, hal ini cukup memprihatinkan bagi Kab. Kebumen.

Terakhir, menyambut Pilkada Kebumen 2024, hanya sebatas doa, semoga Kebumen tidak dipimpin oleh orang yang tidak memilki etika hukum, arogan, dan intimidatif. (Er/Su)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia
Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup
Meluruskan Narasi 8 Tuntutan Aksi Mahasiswa: Komitmen Penuh Pemerintahan Prabowo Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan dan Merakyat
Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Wujudkan Pembangunan Adil: Prabowo Buka Jalur Raksasa Sumatra-Kalimantan
Berbagai Capaian Keberhasilan Pemerintah Sebagai Kado Rakyat di HUT RI Ke 81
Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Tiket Penyeberangan Muara Angke Disorot, Kepala UPAP Afandi Nofrizal Bungkam Saat Dikonfirmasi

Rabu, 30 September 2026 - 20:21 WIB

Hadirkan Layanan Massage dan Cleaning Terjangkau, GETT LIFE Resmi Buka Peluang Franchise an Lowongan Mitra

Selasa, 29 September 2026 - 11:52 WIB

Dari Bungkus Sabun hingga Kata Pengantar Anggun: Perjalanan Mas Ridwan, Putra Trowulan di Tanah Rantau

Senin, 28 September 2026 - 17:39 WIB

KH. Hafidz Taftazani : Jangan Permainkan Sumpah Jabatan Karena Mengandung Konsekuensi Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Seminar Nasional Apresiasi Terobosan Kemendikdasmen di Bawah Kepemimpinan Prof. Abdul Mu’ti

Rabu, 23 September 2026 - 21:13 WIB

Bencana Ekologis Makin Meluas, PB HMI Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Lingkungan Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 19:56 WIB

Asep Wahyuwijaya Soroti Kesiapan KAI Hadapi Lonjakan Penumpang

Rabu, 23 September 2026 - 07:19 WIB

Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar

Berita Terbaru