“Dari Polemik ke Pemahaman: Zakat dan Lumbung Ekonomi Umat”
Oleh: Hj. Lilih Rahmawati, MA.
Viralnya potongan video di media sosial yang menampilkan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam forum Dewan Ekonomi Syariah memantik polemik di tengah masyarakat. Sepenggal kalimat yang berbunyi, “kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat” terdengar mengejutkan, bahkan memicu beragam tafsir yang tidak sedikit bernada kritik.
Namun, di era potongan video yang serba singkat, konteks sering kali terpotong. Kalimat yang berdiri sendiri bisa menyesatkan makna jika tidak dipahami secara utuh. Jika ditarik pada pemikiran beliau yang pernah dimuat di Republika, justru pesan yang ingin disampaikan bukanlah meninggalkan zakat, melainkan tidak berhenti pada zakat semata.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang sudah baku—ia adalah rukun, pondasi, dan batas minimal kepedulian sosial. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Al-Qur’an juga membuka banyak pintu kebaikan lain. Di
antaranya firman Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
(QS. Al-Baqarah: 261)
Ayat ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah memiliki dampak yang luar biasa—melampaui sekadar kewajiban.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa memberi bukanlah kerugian, tetapi justru keberkahan.
Padahal, dalam Al-Qur’an dan khazanah fiqih Islam, terdapat banyak “lumbung ekonomi umat” yang jika dihidupkan akan membangun kesejahteraan secara menyeluruh. Beliau menyebutkan banyak instrumen yang menjadi pilar distribusi dan kekuatan ekonomi umat, yaitu:
Zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, qard hasan (pinjaman tanpa bunga), kaffarat, fidyah, dam, hadyu, rikaz, ghanimah/fai’, serta wasiat untuk kepentingan sosial.
Keempat belas instrumen ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan kewajiban, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang berlapis dan berkelanjutan:
Ada yang bersifat wajib seperti zakat. Ada yang sukarela namun luas dampaknya seperti infak dan sedekah.Ada yang produktif jangka panjang seperti wakaf. Ada yang situasional seperti kaffarat, fidyah, dam, dan hadyu.
Ada pula yang memperkuat relasi sosial dan distribusi kekayaan seperti hibah, hadiah, dan wasiat.
Dalam kerangka inilah pernyataan tersebut seharusnya dipahami. Bukan ajakan meninggalkan zakat, melainkan ajakan meninggalkan pola pikir yang berhenti pada zakat saja.
Sebab zakat mungkin mampu menjaga agar seseorang tidak terjatuh dalam kemiskinan ekstrem. Namun, untuk membangun umat yang kuat dan maju, dibutuhkan lebih dari itu—dibutuhkan aliran kebaikan yang terus hidup melalui berbagai pintu amal.
Jika zakat adalah pondasi, maka lumbung – lumbung ini adalah bangunan yang menyempurnakannya. Jika zakat menjaga, maka infak dan sedekah menguatkan, dan wakaf membangun masa depan.
Polemik ini pada akhirnya menjadi pelajaran berharga: bahwa tidak semua potongan adalah keseluruhan, dan tidak semua kutipan mewakili maksud. Maka kebijaksanaan diperlukan agar kita tidak tergesa dalam menilai, dan mampu menangkap pesan yang lebih dalam.
Karena pada akhirnya, umat tidak akan bangkit hanya dengan kewajiban yang ditunaikan, tetapi dengan kepedulian yang dihidupkan—melalui setiap jalan kebaikan yang telah diajarkan.
























