Kemendag Dorong Adopsi AI di Sektor Perdagangan Digital

- Editor

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).  - Foto Kemendag

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). - Foto Kemendag

Siaranindonesia.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di bidang perdagangan, terutama di sektor perdagangan digital.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam kegiatan Strategic Issue Talk (Statistalk) Series #2 di Batam, Jumat (6/9/2024), bertajuk Artificial Intelligence pada Perdagangan Digital: Disrupsi, Potensi, Risiko dan Tata Kelola.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Program Studi Doktor Ilmu Komputer Binus University Ford Lumban Gaol; Guru Besar Fasilkom Universitas Indonesia dan Advisory Board Tokopedia-AI Center of Excellent, Wisnu Jatmiko; Peneliti Indef, Didik J. Rachbini.

“Pemanfaatan AI di sektor perdagangan digital diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan,” kata Budi.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan merumuskan kebijakan serta langkah strategis dalam memaksimalkan potensi AI di sektor perdagangan digital Indonesia. Ini sekaligus memastikan bahwa penerapannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Perdagangan digital mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, nilai transaksi niaga elektronik/niaga-el (e-commerce) di Indonesia mencapai Rp453,75 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Menghadapi perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” terang Budi

Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis Kementerian Perdagangan Deden Muhammad Fajar Shiddiq menjelaskan saat ini teknologi AI terbagi menjadi dua, yaitu predictive dan generative.

AI prediktif digunakan untuk menganalisis data transaksi dan perilaku konsumen, sehingga pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan cepat.

Sedangkan, AI generatif dapat digunakan untuk menciptakan konten pemasaran yang lebih personal dan relevan bagi konsumen, meningkatkan pengalaman belanja daring, dan memperkuat loyalitas pelanggan.

Namun, Deden mengingatkan, AI tetap memiliki risiko dalam pemanfaatannya di sektor perdagangan digital. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi penyalahgunaan untuk mengeksploitasi perilaku konsumen.

Dalam beberapa kasus, algorithmic decision making (ADM) dan dark patterns dapat dimanfaatkan di kanal PMSE untuk mengubah persepsi konsumen terhadap suatu produk atau informasi yang ditampilkan di platform niaga-el maupun digital.

“Ini menjadi perhatian utama, mengingat masyarakat Indonesia memiliki keunikan dalam perilaku konsumsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Deden.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula
DTI Series 2026 Jadi Pusat Inovasi Digital, Hadirkan 260 Pembicara dan 450 Solusi Teknologi
Bermimpi, Berjuang, Berdamai: Kisah 12 Tahun Perjalanan yang Berujung pada Lahirnya Platform Kerja Remote untuk Talenta Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Perkenalkan Solusi Antikredit Macet
UMKM Tertekan Harga Global, ABDSI Desak Intervensi Cepat dan Terukur
Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Investasi Emas Digital di Indonesia
Didukung 5 Bank, Kimia Farma Apotek Restrukturisasi Keuangan
Industri Migas Hadapi Tantangan Aset Menua, Kecerdasan Buatan Jadi Solusinya

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:59 WIB

Turnamen Empang HUB 2026: Buktikan Mancing Itu Bukan Sekadar Hobi

Senin, 21 September 2026 - 08:28 WIB

SEKJEND APKLI SAIFUL CHANIAGO OPTIMIS KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO MAMPU WUJUDKAN EKONOMI TUMBUH 8% LEWAT EKONOMI KERAKYATAN

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:48 WIB

Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Berita Terbaru