Kemendag Dorong Adopsi AI di Sektor Perdagangan Digital

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).  - Foto Kemendag

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). - Foto Kemendag

Siaranindonesia.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di bidang perdagangan, terutama di sektor perdagangan digital.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam kegiatan Strategic Issue Talk (Statistalk) Series #2 di Batam, Jumat (6/9/2024), bertajuk Artificial Intelligence pada Perdagangan Digital: Disrupsi, Potensi, Risiko dan Tata Kelola.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Program Studi Doktor Ilmu Komputer Binus University Ford Lumban Gaol; Guru Besar Fasilkom Universitas Indonesia dan Advisory Board Tokopedia-AI Center of Excellent, Wisnu Jatmiko; Peneliti Indef, Didik J. Rachbini.

“Pemanfaatan AI di sektor perdagangan digital diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan,” kata Budi.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan merumuskan kebijakan serta langkah strategis dalam memaksimalkan potensi AI di sektor perdagangan digital Indonesia. Ini sekaligus memastikan bahwa penerapannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Perdagangan digital mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, nilai transaksi niaga elektronik/niaga-el (e-commerce) di Indonesia mencapai Rp453,75 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Menghadapi perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor (cross border),” terang Budi

Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis Kementerian Perdagangan Deden Muhammad Fajar Shiddiq menjelaskan saat ini teknologi AI terbagi menjadi dua, yaitu predictive dan generative.

AI prediktif digunakan untuk menganalisis data transaksi dan perilaku konsumen, sehingga pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan cepat.

Sedangkan, AI generatif dapat digunakan untuk menciptakan konten pemasaran yang lebih personal dan relevan bagi konsumen, meningkatkan pengalaman belanja daring, dan memperkuat loyalitas pelanggan.

Namun, Deden mengingatkan, AI tetap memiliki risiko dalam pemanfaatannya di sektor perdagangan digital. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi penyalahgunaan untuk mengeksploitasi perilaku konsumen.

Dalam beberapa kasus, algorithmic decision making (ADM) dan dark patterns dapat dimanfaatkan di kanal PMSE untuk mengubah persepsi konsumen terhadap suatu produk atau informasi yang ditampilkan di platform niaga-el maupun digital.

“Ini menjadi perhatian utama, mengingat masyarakat Indonesia memiliki keunikan dalam perilaku konsumsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Deden.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Para Jurnalis Yuk Merapat! Pegadaian Media Awards 2024 Diperpanjang
PGE Perkenalkan Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia
Pupuk Indonesia, PLN dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
Pupuk Indonesia, Pertamina Kolaborasi Pengembangan CCS dan CCUS
Inklusi Keuangan, Infrastruktur Kredit Perlu Perbaikan
Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia Tolak Monopoli Jasa Pengiriman yang Dilakukan Perusahaan e-Commerce Asing
KPUN Sampaikan 5 Tuntutan Kepada Pemerintah Untuk Menyelamatkan Peternak UMKM Mandiri
Dukung Program Energi Terbarukan Pemerintah Indonesia Groupe Atlantic & PT Bernadi Utama luncurkan Produk Water Heater Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Pemkot Depok Hanya Berikan Janji Omong Kosong, Atlet Skateboard Sampaikan Keluh Kesah ke Supian Suri

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Relawan GASS D1 Gelar Ngulik Calon Pemimpin, Ajak Gen Z Anti Golput dan menangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Benih Garuda Nusantara dan BP2MI Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Primago Consulting Adakan Workshop Cara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Pasangan Sahadi dan Momon Ingin Pendidikan di Kutai Barat Berkualitas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Moment 10.10” Open Casting Film “Selasar Maya” Digelar di SMAN 1 Tiga Binanga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Berita Terbaru

Daerah

Barisan Alumni HMI Kebumen Beri Dukungan untuk Arif-Rista

Minggu, 13 Okt 2024 - 08:07 WIB