Rekson Silaban Meraih Gelar Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dari Universitas Indonesia

- Editor

Minggu, 7 Januari 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aktivis buruh sekaligus tokoh buruh nasional, Rekson Silaban meraih gelar doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dari Universitas Indonesia.

Rekson lulus dengan judul disertasinya yakni “Kebijakan Perlindungan Kerja Pekerja Platform Transportasi”. Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar langsung di Universitas Indonesia (UI), Jakarta pada, Sabtu (06/01/2024).

Rekson Silaban yang saat ini menjabat sebagai Majelis Penasihat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan pernah menjadi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta malang melintang di perburuhan global ini memberikan analisis kritis terhadap ketimpangan perlindungan kerja yang dialami pekerja transportasi platform.

Meskipun bisnis digital platform diakui berkontribusi besar dalam memberikan akses pekerjaan yang mudah kepada jutaan pekerja, tetapi akibat keunikan proses bisnisnya, regulasi ketenagakerjaan konvensional tidak bisa digunakan untuk melindungi hak dasar pekerja.

“Dunia yang saat ini kita huni sedang menjalani transisi besar akibat pengaruh Revolusi Industri 4.0 dan efek ‘Mega Trend’, perubahan yang ditimbulkan oleh kombinasi; globalisasi, teknologi, demografi dan perubahan iklim,” ujar Rekson Silaban.

Dunia ketenagakerjaan saat ini sangat berbeda dengan situasi ekonomi abab ke-20. Beberapa aspek ketenagakerjaan mengalami perubahan setidaknya setelah Revolusi Industri 4.0.

“Teknologi dan persaingan global secara nyata telah mempengaruhi dunia kerja dan mendorong pembuat kebijakan di seluruh dunia meninjau ulang berbagai konsep lama tetntang kebijakan pasar tenaga kerja, keahlian, perlindungan sosial. Dunia membutuhkan regulasi yang baik untuk memastikan bahwa teknologi digunakan bertanggung jawab dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan tidak digunakan untuk mengeruk keuntungan dari pelanggaran hak- hak pekerja. Jika tidak, teknologi tidak akan membawa manusia ke masa depan, melainkan mengembalikannya ke masa lalu”, jelasnya.

Kebijakan pemerintah menurutnya, membuat sistem kemitraan menjembatani relasi antara platform dan mitra kerjanya, ternyata memperburuk perlindungan kerja platform, karena menyebabkan pekerja tidak mendapat perlindungan upah minimum, tidak ada batasan jam kerja, jaminan sosial memburuk dan fungsi serikat pekerja untuk mengadvokasi dan merundingkan hak pekerja tidak bisa dijalankan.

Pekerja mengalami diskriminasi perlindungan kerja dibanding lainnya. Situasi ini telah memicu konflik yang semakin eskalatif, antara pengemudi online dengan pemilik platform. Juga memperburuk upaya pemerintah mewujudkan target pekerjaan layak (decent work) sebagaimana ditetapkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Rekson Silaban menawarkan lima opsi kebijakan perlidungan kerja untuk Indonesia, yang didasarkan pada pengalaman internasional untuk mengganti sistem kemitraan saat ini, melalui kebijakan sebagai berikut.

Pertama, memperluas definisi undang-undang tentang “pekerja” dan “pemberi kerja. Kedua, mengategorikan pekerja platform sebagai “pekerja bebas”. Ketiga, menambah kategori baru untuk pekerja platform dengan hak kerja khusus. Keempat, menjadikan pekerja platform sebagai pekerja kontrak alih daya (outsourching). Kelima, melindungi pekerja platform melalui serikat pekerja untuk bernegosiasi dengan pemilik platform (hubungan bipartit).

Kelima pilihan ini, Diharapkan ini bisa menutup ketimpangan perlindungan kerja kepada pekerja platform sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Menurut Rekson Silaban, perlindungan pada pekerja pada prinsipnya adalah tugas pemerintah, tidak boleh diserahkan jadi urusan swasta. Pemerintah sebagai pemilik kebijakan publik secara hukum harusnya membuat kebijakan yang seimbang.

Kebijakan utama yang perlu dibuat adalah, segera menetapkan status hubungan pekerja platform. Tidak menjadikannya seolah pelaku bisnis.

“Pengaturan relasi kerja sebaiknya diatur dalam regulasi yang lebih adil, bukan dalam bentuk hubungan kemitraan, yang terbukti tidak adil dan sulit diimplementasikan. Perlindungan kerja seharusnya tetap diatur dalam kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, agar ada keselarasan dengan perlindungan kerja pada pekerja lainnya. Jadi bukan dalam regulasi bisnis atau regulasi kementerian lain yang saling bertentangan,” tandasnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru