Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Komitmen anti-korupsi menjadi salah satu pesan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2023. Pesan ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), salah satunya dengan melakukan percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama. Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.

“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG,” kata Faisal.

Menurut Faisal, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

“Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” kata Faisal.

“Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kementerian Agama,” imbuhnya.

*Cara Pelaporan Gratifikasi*

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id). Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Faisal menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

*Regulasi Gratifikasi*

Masalah gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B UU No 20 tahun 2021 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka
Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus 2024, Kini Sudah di Pengadilan
Jaksa Cantik, Putri Agita Sembiring Milala jadi Finalis Putri Indonesia 2025
Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan
LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menteri Kehutanan: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan
Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:05 WIB

PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:30 WIB

Jaksa Cantik, Putri Agita Sembiring Milala jadi Finalis Putri Indonesia 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 11:50 WIB

Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:41 WIB

LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:25 WIB

Menteri Kehutanan: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:27 WIB

IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28 WIB

Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 - 17:38 WIB

Kunjungan Ke Banten, Stafsus Menteri Desa Dorong Desa Terlibat dalam Peningkatan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Nasional

PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:05 WIB