Siaranindonesia.com – Muhamad Suparjo SM selaku Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) menduga bahwa diangkatnya isu transaksi Rp 300 Milyar mantan penyidik KPK untuk menutupi proses hukum yang dijalani terpidana korupsi Mardani H Maming yang saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
“Dugaan saya ini semua (isu transaksi Rp 300 Milyar) untuk menutupi bahwa sedang ada proses upaya hukum kasasi dari Mardani Maming”, kata Muhamad Suparjo kepada awak media, Kamis (6/7).
Menguatnya dugaan ini karena isu terkait transaksi Rp 300 Milyar Eks Penyidik KPK AKBP Tri Suhartono berdekatan dengan pengajuan kasasi Maming. Kasasi Maming sudah diajukan pada 19 Juni 2023, dan saat ini sedang dalam proses distribusi.
Perlu diketahui, AKBP Tri selaku mantan penyidik KPK yang telah mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi Mardani H Maming terkait gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Saya menduga ini semacam manuver, menggiring opini untuk menutupi isu lain dengan tuduhan kepada AKBP Tri yang tidak dapat dibuktikan”, ungkap Suparjo.
Pasalnya, setiap ada upaya hukum dari Maming setelah menjadi terpidana korupsi selalu ada serangan terhadap AKBP Tri selaku mantan penyidik KPK yang menuntaskan kasus Maming.
“Sudah terlihat cara-cara mereka, ketika Maming banding ke PT Banjarmasin ada serangan opini terhadap AKBP Tri, dan puncaknya pas upaya kasasi ini”, kata Suparjo.
Diketahui sebelumnya, bahwa AKBP Tri sendiri telah memberikan klarifikasi dan membantah terkait transaksi Rp 300 Milyar itu. Ia mengatakan bahwa tidak pernah ada transaksi tersebut dan uang yang berputar di rekeningnya itu karena ada bisnis pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan baik di Polri maupun di KPK sejak tahun 2004, nilainya pun tidak mencapai Rp 300 Milyar dan tidak pernah ada uang senilai itu mengendap di rekenignya. Ia juga menyebut bahwa rekening yang diduga memiliki transaksi Rp 300 Milyar itu sudah ditutup sejak tahun 2018.
Selanjutnya, AKBP Tri sudah pernah di mintai keterangan oleh Direktorat Tipikor Mabes Polri sebelum mendapatkan jabatannya dan tidak di temukan adanya transaksi yang terindikasi korupsi baik itu suap maupun gratifikasi, hanya perputaran akumulatif keluar masuk.
AKBP Tri juga membantah bahwasanya kembalinya ia ke Institusi Polri bukan dikarenakan terkait dugaan transaksi itu, melainkan karena masa jabatan yang sudah mencapai 4 tahun di KPK.
AKBP Tri pun sudah pernah diperiksa oleh inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena desakan unjuk rasa yang tidak mendasar dengan cara menyerang pribadi untuk menjatuhkan mental para penyidik di KPK agar kasus TPPU tidak diproses. Dan hasil dari pemeriksaan inspektorat dan Dewas KPK tidak ditemukan pelanggaran apapun terhadap AKBP Tri.
“Menurut saya, semuanya sudah jelas karena sudah ada pemeriksaan dan klarifikasi yang begitu detail dari AKBP Tri”, ungkap Suparjo kepada wartawan.
“KPK juga sudah sangat profesional dalam hal ini, karena telah melakukan rangkain pemeriksaan terhadap AKBP Tri dan tidak ditemukan pelanggaran apapun terhadapnya”, jelasnya.
Pemeriksaan dari KPK terhadap AKBP Tri dilakukan sejak bulan Desember, yang dimana surat pengajuan pengunduran diri diajukan bulan Oktober.
“Kalo dilihat dari proses waktunya itu jelas pengunduran diri AKBP Tri bukan karena ada permasalahan. Ini sangat jelas sepertinya ada yang sedang cari panggung dan ingin dianggap sebagai pahlawan”, ungkap Suparjo.
Selanjutnya, Suparjo menjelaskan bukan Novel Baswedan yang menemukan adanya dugaan transaksi Rp 300 Milyar itu, tapi memang sudah dilakukan pemeriksaan terkait transaksi tersebut jauh sebelum ramainya pemberitaan ini. Justru KPK dan Direktorat Tipikor Mabes Polri yang jemput bola begitu ada Laporan Hasil Audit (LHA) PPATK.
“Perlu diingat oleh semuanya bahwa bukan Novel yang menemukan dugaan transaksi itu, jadi jangan seolah-olah Novel menjadi pahlawan karena mengungkap kasus ini”, kata Suparjo menjelaskan kebenaran atas dugaan transaksi Rp 300 Milyar.
Suparjo juga menegaskan agar tidak ada yang mendiskreditkan institusi KPK terkait dugaan transaksi itu. Karena tidak ada kaitannya dugaan transaksi Rp 300 Milyar dengan institusi KPK dan justru KPK yang ikut memeriksa dugaan tersebut.
Selanjutnya, Suparjo mengatakan adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri saat ini terhadap AKBP Tri harus dihormati karena itu bagian dari prosedural Institusi Polri.
“Terkait pemeriksaan AKBP Tri oleh Propam kita hormati bersama, karena kita percaya Propam akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal”, tutup Suparjo kepada awak media, Kamis (6/7).