Penolakan Gereja di Cilegon, Korwil III PP GMKI: Walikota Cilegon dan Gubernur Banten Tidak Memiliki Goodwil

- Editor

Jumat, 9 September 2022 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Video disertai narasi Walikota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian gereja viral. Heldy buka suara soal peristiwa itu.

“Terkait dengan penandatanganan bersama yng dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah untuk memenuni keinginan masyarakat kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.” Kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (08/09/2022).

Menyikapi aksi Walikota dan Wakil

Walikota Cilegon, Korwil III PP GMKI, Andreas Simanjutak menyampaikan Kepala Daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa.

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten untuk menfasilitasi,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak menyampaikan bahwa UUD, Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. Menjamin artinya negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Andreas Simanjutak.

Lebih lanjut, Andreas Simanjutak meminta Menteri Agama untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag segera cabut PBM 8 dan 9, dan segera gantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjuntak meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk menfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Lebih lanjut, Andreas menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Andreas menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat.

“Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya kota Cilegon akan sering terjadi, jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu” ucap Andreas Simanjuntak.

Dalam kalimat penutupnya, Andreas menyampaikan negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antar umat beragama.

“Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa” pungkas Andreas Simanjuntak.

Komentar Facebook

Berita Terkait

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis
GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis
Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:48 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:18 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:37 WIB

KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Berita Terbaru