Siaranindonesia.com, Jakarta – Aliran biaya tarif sewa lahan gudang Cold Storage dan sewa Gudang Penunjang Nelayan Muara Baru Center (MBC) yang dipungut pihak pengelola Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) di lokasi Pelabuhan Perikananan Samudera Nizam Zahman (PPSNZ) Muara Baru Jakarta Utara jadi pertanyaan publik.
Pasalnya biaya perpanjangan pemanfaatan tanah milik Perum Perindo atas nama satu perusahaan saja dengan luas 5.600 Perum Perindo menggondol Rp 17 miliar.
Data yang diperoleh besaran biaya perpanjangan tanah dengan dilekatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahan yang tak bias sebut nama dengan masa kontrak 20 tahu.
“I. Development Charge atau Biaya Pengembangan tariff Rp.97.300 dikalikan luas 5.600 dikalikan masa waktu 20 tahun dengan jumlah Rp.10.897.600.000. PPN Rp. 1.089.760.000 dengan total jumlah pembayaran Rp.11.987.360.000,” tulis lampiran biaya perpanjangan pemanfaatan tanah milik Perum Perikanan Indonesia diterbitkan, Senin (11/7/2022).
Masih lampiran besaran biaya perpanjangan pemanfaatan tanah dikelola Perum Perindo, ada juga biaya yang dipungut yakni duit pelayanan dengan masa penagihan satu tahun sekali (SPP Tahunan_red).
“II. Service Charge atau Biaya Layanan tarif Rp.8.000 dikalikan luas 5.600 dikali masa waktu 1 tahun dengan jumlah Rp.44.800.000. PPN Rp.4.480.000 dengan total jumlah pembayaran Rp.49.280.000,” catatan dalam lampiran Perum Perindo.
Lebih lanjut masih ada yang di pungut Perum Perindo yakni duit perubahan status sewa tanah.
“Administrasi Perubahan Status Sewa Tanah Non HGU menjadi HGU dengan tariff 1% nilai NJOP Rp.6.963.000, luas 5.600 jumlah Rp.389.928.000. PPN Rp.38.992.800 dengan total jumlah pembayaran Rp.428.920.800. Pajak Bumi dan Bangunan ditanggung pihak penyewa. Untuk uang kebersian dipungut Rp.180.000 perbulan,” tutup lampiran.
Masih persoalan sama salah satu pengusaha yang tak sebutkan nama mengatakan pihak pengelola Perindo/Perinus belum memberikan kontribusi dan andil dalam penagan persoalan mulai Banjir Rob, Rusak beratnya akses jalan, serta banyaknya drenase tertutup akibat lahan alih pungsi.
“Jadi banyak sekali uang masuk di pelabuhan. Kalau kita mau kompak minta pelayan atau pasilitas tentu itu hak dari penyewa. Tapi nampaknya kalau masalah fasilitas jalan atau yang lainya sudah jelas Perindo seharusnya ikut andil utama dalam penanganan masalah pelabuhan muara baru,” kata penyewa yang tak mau dipublikasikan namanya.
Besarnya uang didapat dari para penyewa lahan menurutnya tidak sebanding dengan pelayanan pengelola pelabuhan (Perum Perindo_red). Apa lagi baru-baru ini kalangan pengusaha dibebankan untuk memperbaiki jalan dengan urunan/swadaya memperbaiki jalan disekitar.
“Dimana Perum Petindo? Sudah lama kalau mau saya katakan andil perusahan perum seperi apa? Jadi kalau kita asumsikan satu perusahan saya aja 7 miliar dikalikan saja 150 perusahan berapa jumlah uangnya. Kita ambil kecilnya luas 2.500 kali harga kemudian dikalikan jumlah seluruh perusahan penyewa lahan apa gak luar biasa,” ungkapnya
Selama berita diturunkan Direktur/Direksi Perum Perindo Sigi Muhartono menyampaikan persoalan tersebut ke Sekretaris Boyke Andres.
Sementara Seketaris permum yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus kasus suap impor ikan tahun 2019 belum koperatif. (Sd/td)