ASN Kota Depok diperbolehkan Pulang Kerja Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadhan

- Editor

Senin, 4 April 2022 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443. ASN mendapat 7 jam kerja selama Ramadhan di lingkup Kota Depok. ASN Pemkot Depok hanya sampai pukul 15:00 WIB selama Ramadhan.

Dalam edarannya, Mohammad Idris mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Staf ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah. Melihat hal tersebut, Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran tentang hal yang sama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN Kota Depok mengatur jam kerja sesuai dengan jadwal waktu. Untuk instansi pemerintah dengan 5 hari kerja, jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis.

“Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ungkap Idris.

Untuk instansi pemerintah yang menjalankan 6 hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan istirahat pada hari Jumat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Sedangkan waktu istirahat baik lima atau enam hari kerja mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” katanya.

Idris mengatakan, pemberlakuan jam kerja dengan sistem kebijakan Covid-19 ditujukan bagi karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah.
“Pegawai memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu,” ujarnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Arah Baru Syarikat Islam: Dari Penguatan Fondasi ke Akselerasi Eksekusi
PB HMI Minta Kepala Bappisus Investigasi Khusus Karhutla di Indonesia
Ulang Tahun Presiden Prabowo Berebut Kue dengan Seorang Balita
Taruna Ikrar Beri Diskresi Khusus Koperasi Merah Putih, BPOM Perluas Akses Obat Aman hingga Pelosok Desa
Kemenhut Koreksi KHDPK di Blok Cisadon, Dugaan Maladministrasi Perlu Diusut

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Banyak Program Menuju Kemampuan Mengonversi Realitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi  

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

BIAS CELIOS DAN KINERJA BAHLIL: Anatomi Metodologis Sebuah Kesimpulan yang Dikemas Sebagai Sains

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Berita Terbaru