Siaranindonesia-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443. ASN mendapat 7 jam kerja selama Ramadhan di lingkup Kota Depok. ASN Pemkot Depok hanya sampai pukul 15:00 WIB selama Ramadhan.
Dalam edarannya, Mohammad Idris mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Staf ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah. Melihat hal tersebut, Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran tentang hal yang sama.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN Kota Depok mengatur jam kerja sesuai dengan jadwal waktu. Untuk instansi pemerintah dengan 5 hari kerja, jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis.
“Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ungkap Idris.
Untuk instansi pemerintah yang menjalankan 6 hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan istirahat pada hari Jumat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Sedangkan waktu istirahat baik lima atau enam hari kerja mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” katanya.
Idris mengatakan, pemberlakuan jam kerja dengan sistem kebijakan Covid-19 ditujukan bagi karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah.
“Pegawai memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu,” ujarnya.