ASN Kota Depok diperbolehkan Pulang Kerja Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadhan

- Editor

Senin, 4 April 2022 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia-Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443. ASN mendapat 7 jam kerja selama Ramadhan di lingkup Kota Depok. ASN Pemkot Depok hanya sampai pukul 15:00 WIB selama Ramadhan.

Dalam edarannya, Mohammad Idris mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Staf ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah. Melihat hal tersebut, Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran tentang hal yang sama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN Kota Depok mengatur jam kerja sesuai dengan jadwal waktu. Untuk instansi pemerintah dengan 5 hari kerja, jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dari hari Senin sampai dengan Kamis.

“Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ungkap Idris.

Untuk instansi pemerintah yang menjalankan 6 hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dan istirahat pada hari Jumat dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Sedangkan waktu istirahat baik lima atau enam hari kerja mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB,” katanya.

Idris mengatakan, pemberlakuan jam kerja dengan sistem kebijakan Covid-19 ditujukan bagi karyawan yang bekerja di kantor atau di rumah.
“Pegawai memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu,” ujarnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar
Romo Syafi’i Jabat Koordinator Presidium MN Kahmi, Usulkan Prabowo Anggota Kehormatan
Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biosolar B50 Secara Nasional, Tonggak Baru Kemandirian Energi
Saatnya Sapu Bersih! HMI Cabang Kebumen Dukung Prabowo Berantas Korupsi Dari Pusat Hingga ke Daerah
MN KAHMI Tolak Rivalitas Antarpenegak Hukum, Desak Presiden Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas
Resmikan Lima Bendungan Sekaligus, Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Air Nasional
Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28 WIB

Romo Syafi’i Jabat Koordinator Presidium MN Kahmi, Usulkan Prabowo Anggota Kehormatan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:27 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biosolar B50 Secara Nasional, Tonggak Baru Kemandirian Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:38 WIB

MN KAHMI Tolak Rivalitas Antarpenegak Hukum, Desak Presiden Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:53 WIB

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:58 WIB

Resmikan Lima Bendungan Sekaligus, Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Air Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:03 WIB

Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:02 WIB

Puspoll Apresiasi Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: Jaga Ketahanan Energi dan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru